merdekanews.co
Rabu, 18 Desember 2019 - 19:35 WIB

Luar Biasa, Kerugian Negara dari Skandal Jiwasrayagate Lebih Gede Ketimbang Centurygate

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Penyelewengan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasrayagate, ternyata cukup dahsyat nilainya. Estimasi Kejaksaan Agung sebesar Rp13,7 triliun. Lebih gede ketimbang kerugian negara dari skandal Bank Century sebesar Rp7,4 triliun.

Tak sedang beranda, Jaksa Agung (Jagung),  ST Burhanuddin menyebutkan, potensi kerugian negara dari dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019, mencapai Rp13,7 triliun. "Ini masih perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," katanya dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Menurut adik politisi PDI Perjuangan ini, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.

Pengelolaan dana Jiwasraya, ungkap pria berkumis lebat ini, diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula. Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4%, senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, lanjut Burhanuddin, sebesar 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya yang 95% ditempatkan di saham yang berkinerja buruk alias saham gorengan. Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1%, senilai Rp14,9 triliun.

Dari jumlah itu, sebanyak 2% dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik, dan 98% dikelola manajer investasi berkinerja buruk. Akibatnya, lanjut dia, asuransi Jiwasraya saving plan mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo dan sudah diprediksi BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 33/F2/FG2/12 tahun 2019 pada 17 Desember 2019. "Penyidikan itu dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup tertentu, ada 13 grup di 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan (GCG)," kata dia.

Sementara, Jampidsus Adi Toegarisman menambahkan, perkara itu ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019 dan hingga saat ini sudah memeriksa 89 orang. Namun, karena menyangkut beberapa wilayah lebih luas dan kasus yang besar, kasus itu kini ditangani Kejaksaan Agung RI. "Kami sedang mengerjakan di tahap penyidikan. Kami kumpulkan alat bukti untuk membuktikan termasuk akan koordinasi tentang perhitungan kerugian negara dengan lembaga yang punya kewenangan," katanya. (Setyaki Purnomo)