Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo meminta ketegasan Polri untuk segera mengumumkan hasil investigasi atas kasus tindak kekerasan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Senin kemarin (9/12), Kepala Negara mengundang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Idham Azis untuk melaporkan hasil investigasi tersebut.
"Sore kemarin sudah saya undang Kapolri, saya tanyakan langsung ke Kapolri. Saya juga ingin mendapatkan sebuah ketegasan apakah ada perkembangannya atau tidak," ujarnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.
"Dijawab, ada temuan baru yang sudah menuju kepada kesimpulan. Oleh sebab itu saya enggak kasih waktu lagi, saya bilang secepatnya segera diumumkan siapa (pelaku)," imbuhnya.
Presiden meminta awak media untuk langsung menanyakan hal tersebut kepada Kapolri mengenai temuan baru yang disebutkan tersebut. Intinya, Kepala Negara menginstruksikan agar hasil tersebut secepatnya diumumkan.
"Saya tidak berbicara masalah bulan. Kalau sudah saya bilang secepatnya berarti dalam waktu harian," kata Presiden. (Gaoza)
-
Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Pascagempa Sulbar Rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur dan bangunan tersebut dilakukan dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,31 triliun
-
Jokowi Minta Semua Bersatu Usai Putusan MK: Dukung Proses Transisi Pemerintahan Baru Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru
-
Presiden Jokowi Soal Putusan MK: yang Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
-
Pencalonan Gibran Sah, MK Tolak Dugaan Adanya Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut