merdekanews.co
Senin, 25 November 2019 - 06:12 WIB

Tangkap 883 Kontainer Sampah Plastik Impor

Menteri LHK: Indonesia Bukan Tempat Sampah

MUH - merdekanews.co


MERDEKANEWS -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan langkah tegas terkait sampah impor plastik yang masuk melalui celah impor bahan baku kertas dan scrap plastic. 

Penyeludupan sampah dari luar negeri ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, dan salah satunya dimanfaatkan pelaku industri kecil sebagai pengganti bahan bakar produksi karena harganya lebih murah.

Untuk mencegah penyelundupan sampah plastik, KLHK telah mengirim balik 883 kontainer sampah plastik ke negara asal yang diselundupkan ke Indonesia. Sampah impor plastik yang masuk melalui celah impor bahan baku kertas dan scrap plastic terus ditertibkan. 

“Dari 2.194 kontainer yang masuk, kami sudah kirim balik (re-ekspor) 883 kontainer. Kami tegaskan pada negara pengirim, bahwa Indonesia bukan tong sampah,” kata Direktur Pengelolaan Sampah, Novrizal Tahar, Minggu (24/11).

Pemanfaatan sampah plastik impor oleh UMKM ini menjadi perhatian serius pemerintah. Atas perintah Menteri LHK Siti Nurbaya , pihaknya memimpin tim khusus merespons dugaan kontaminasi dioksin sebagai dampak penggunaan sampah plastik impor untuk bahan bakar pembuatan tahu dan telor.

Ikut dalam tim ini para peneliti dari BPPT, Fakultas Teknis Kimia ITS, Universitas Airlangga dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo.

Mereka mengunjungi Desa Tropodo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dari tinjauan lapangan, unit usaha masyarakat memang masih menggunakan bahan bakar dari sampah plastik. 

Namun, jumlah tumpukan sampah plastik untuk bahan bakar sudah berkurang dibandingkan dengan kondisi pada Juli 2019 lalu. Ditengarai pasokan sampah ini berkurang berkat langkah re-ekspor, perubahan regulasi, serta pengawasan yang semakin ketat oleh Pemerintah.

Sementara, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan,  Presiden Jokowi sangat concern tentang sampah dan limbah. Sampah kata Siti bisa meracuni kualitas manusia  Indonesia dari generasi ke generasi. 

“Ini yang harus dijaga.  Soal sampah yang bercampur dalam impor bahan baku industri kertas dan plastik,  bukan  hanya soal melanggar UU, tapi mengganggu generasi bangsa,” ujar Siti.

Oleh karena itu, lanjut Siti, KLHK bertindak tegas terhadap sampah impor dengan mengembalikan dan perketat jalurnya. Itu jelas melanggar Undang Undang No 18 tahun 2008 dan Undang Undang 32 tahun 2009. Jelas tidak boleh dan sanksinya pidana. 

“Saya menugaskan Tim PSLB3 kembali Kelapangan setelah bulan Mei Juni lalu, mereka bekerja meneriksa ke lapangan. Kali ini, saya minta dibantu dilengkapi dan meminta bantuan para ahli untuk meneliti persoalan sampah tersebut, baik di desa Bangun Mojokerto maupun desa Tropodo Sidoardjo, termasuk hal-hal dan issue dioxin yang sudah meresahkan masyarakat. Kita lihat nanti kebenarannya dari hasil studi,” papar Siti.

Tapi lanjut Siti, penanganan ini bukan hal yang serderhana karena persoalan ini sudah puluhan tahun berlanngsung. Ada soal sosial kemasyarakatan disitu. Dan juga mungkin soal moral bisnis dan hal-hal lain. 

Menurut Siti, tim sudah ke lokasi di Sidoardjo  kemarin, dan sudah ada temuannya. Tidak hanya sesederhana soal mengganti bahan bakar untuk industri tahu  rumah tangga, tapi akan didalami secara akademik. 

“Hari Senin ini, KLHK akan turun ke lapangan mengambil sampel. Saya mau tau juga hasil studi  yang sebut dioxine ada di dalam  telur ayam. Nanti akan kita lihat hasilnya,”jelasnya.

Disisi praktis, katanya,  di lapangan juga sudah ada praktek penggunaan dengan  insinerator yang teknologinya sudah ramah lingkungan. Ini  akan dipelajarinya, termasuk misalnya bila harus ada dukungan fasilits oleh pemerintah,  bagi industri kecil menengah dan rumah tangga, baik melalui kerja KLHK ataukah kerja Kemenperind, atau KemenkopUMKM ,  atau bahkan Pemda , ya sama saja.

“Masalah sampah yang numpuk  di mana-mana harus diselesaikan bersama-sama dan  bagaimana kita mengelolanya dengan prinsip kurangi pakai ulang  dan daur ulang. Pemerintah dan Pemda bekerja  untuk itu dan saya tau juga dukungan masyarakat dan ora aktivis juga cukup besar.  Ini menjadi modal kekuatan kita selesaikan  soal sampah ini,” ujarnya

Kemudian, Novrizal  menambahkan,  KLHK juga akan segera melakukan riset dengan melibatkan para ahli guna menjawab keresahan masyarakat, khususnya terkait isu dioxin pada telur dan tahu yang diproduksi menggunakan bahan bakar sampah plastik.

Tim juga berdialog dengan sekitar 20 pengusaha tahu dari 36 pengusaha yang ada. Diwakili kepala desa, para pengusaha UMKM ini menyadari bahwa bahan bakar dari sampah plastik tersebut berdampak pada lingkungan dan masyarakat. 

Para pelaku usaha inipun mengaku, siap beralih dari bahan bakar sampah plastik menjadi bahan bakar kayu atau alternatif lainnya. Sebagai percontohan, di desa itu sudah ada satu unit alat yang digunakan untuk pembuatan tahu dan hanya bisa menggunakan bahan bakar kayu bekas. 

Alat itu tidak bisa menerima bahan bakar plastik dan harganya lebih murah secara operasional. Untuk itu, pelaku UMKM mengharapkan bantuan dari pusat dan pemerintah daerah terkait dengan solusi tungku bakar untuk pembakaran tahu yang lebih ramah lingkungan.

Terkait hal ini, KLHK akan berkoordinasi bersama Kemendagri, KemenPDT, dan Pemda terkait kebijakan untuk penyelesaian desa-desa yang masih memanfaatkan sampah limbah plastik, mengingat aktivitas masyarakat dengan memanfaatkan sampah ini sudah ada sejak 30-40 tahun lalu. 

“KLHK segera akan mengkaji secara lebih intensif aspek sosial dan teknis berkaitan dengan masalah ini, sekaligus merumuskan solusi, dengan melibatkan para ahli. Nantinya, hasil kajian tersebut akan jadi referensi mengambil langkah-langkah setrategis selanjutnya,”kata Novrizal.
  (MUH)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,