merdekanews.co
Senin, 18 November 2019 - 15:50 WIB

DPD RI – Kemendagri Sepakati Penyederhanaan Regulasi

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri Membahas isu-isu terkait Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah, Hubungan Pusat Daerah hingga masalah perijinan di daerah. Rapat Kerja tersebut menyepakati baik DPD RI dan Kemendagri akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penyederhanaan regulasi-regulasi perijinan yang selama ini menghambat investasi di daerah, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Ketua Komite I Teras Narang Komite bersama Wakil Ketua Abdul Kholik dan Fachrul Razi saat memimpin rapat kerja tersebut menyatakan bahwa DPD RI berkomitmen mengawal terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan dengan menyusun regulasi-regulasi yang bisa mengatur adanya pemerataan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah dan tumbuhnya daya saing daerah-daerah serta kebijakan afirmasi bagi daerah-daerah yang mempunyai karakteristik daerah kepulauan serta daerah-daerah terluar di wilayah perbatasan negara.

“DPD RI memberikan dukungan terhadap kebijakan prioritas pemerintah, dalam hal pembangunan SDM unggul, penyederhanaan regulasi (pusat dan daerah) dan birokrasi, serta transformasi ekonomi dari SDA menjadi sektor yang berbasis manufaktur dan jasa modern tanpa mengorbankan kearifan lokal, maka perkembangan dengan daerah akan terwujud,” jelas Teras Narang.

Selain itu dalam rapat tersebut disepakati bahwa, Komite I DPD RI akan bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri untuk optimalisasi kemitraan membahas permasalahan otonomi daerah dan kerangka solusinya melalui Tim Kerja Bersama dan kunjungan lapangan Bersama.

“DPD RI mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada prinsipnya, DPD RI mendorong agar kebijakan Penataan Daerah harus mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan strategis nasional dan daerah dengan memprioritaskan daerah-daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terluar, daerah termiskin dan daerah terbelakang,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa peran Kementerian Dalam Negeri sebagai poros jalannya pemerintahan dalam negeri. Kemendagri sebagai unsur terdepan untuk menciptakan suasana kondusif dan stabil dalam bidang pemerintahan dan politik di dalam negeri. Selain itu, peran Kemendagri juga pelayanan publik berjalan optimal dan segera melaksanakan program dari Presiden untuk menyederhanakan regulasi yang menjadi kendala terkait perijinan di tingkat pusat melalui UU dan Perda di tingkat daerah.

“Kunci meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah adalah membuka iklim investasi. Masalah regulasi perijinan yang berbelit masih menjadi masalah, sejak ada perang dagang banyak perusahanaan yang keluar dari China tapi tidak masuk ke pindah ke Vietnam, Thailand dan lain-lain tapi tidak ke Indonesia, itu karena masalah perijinan, oleh karena itu, penyederhanaan ini menjadi titik yang ingin dituju oleh Presiden,” jelas mantan Kapolri itu.

Menutup rapat tersebut Komite I DPD RI tetap mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Kebijakan penataan daerah, khususnya masalah pemekaran daerah berkaitan dengan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah. Komite I juga menanyakan tentang persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 dan formulasi pemilihan kepala daerah ke depan termasuk kebutuhan revisi UU Pilkada. Selain itu, Komite I mengharapkan segera dibentuk mekanisme pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) bersama Kemendagri dan juga koordinasi antara Kemendagri dan Kemendes terutama dalam hal pembinaan desa dan pemerintahan desa untuk meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi pemerintahan. (Gaoza)