Jakarta, MERDEKANEWS -- Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menegaskan tidak ada ruang dan kompromi bagi kelompok lain yang menyebarkan ideologi selain Pancasila. Hal itu ditegaskannya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
"Tak ada kompromi terhadap kelompok maupun perorangan yang coba-coba menghasut dan menyebarkan ideologi lain selain Pancasila," tegas Bahtiar.
Pancasila selain menjadi dasar didirikannya NKRI, juga sebagai pedoman atau falsafah hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga kedudukannya sudah final sebagai kristalisasi tatanan sistem nilai bangsa Indonesia.
"Pancasila adalah final dan mengikat seluruh warga negara yang hidup dalam wilayah hukum NKRI dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote," jelasnya.
Oleh karenanya, nilai-nilai atau mutiara Pancasila harus dihadirkan dan diimplementasikan dalam interaksi kehidupan masyarakat sehari-hari. Kewajiban aparatur negara juga diminta sebagai contoh atau role model dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya, termasuk di lingkungan kerjanya, masyarakat dan keluarganya.
"Mendukung Mendagri, bahwa aparatur yang tak menerima Pancasila wajib diberi sanksi tegas karena yang bersangkutan tak pantas jadi aparatur NKRI yang berdasarkan Pancasila," pungkasnya. (Gaoza)
-
Masyarakat, Mahasiswa dan APDESI Sulsel Gelar Demo Desak Pj Gubernur Bahtiar Mundur Masyarakat, Mahasiswa dan APDESI Sulsel Gelar Demo Desak Pj Gubernur Bahtiar Mundur
-
Mari, Jadi Pahlawan dengan Berbagi Masker Pjs Gubernur Bahtiar Baharuddin mengajak seluruh masyarakat menjadi pahlawan dengan menaklukan penyebaran virus corona.
-
Zero Covid-19, Bahtiar Segera Ajukan Ke Pusat Wisata Lagoi Dibuka Untuk Wisman Pjs Gubermur Kepri Bahtiar Baharuddin memastikan akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar kawasan wisata Lagoi, Bintan Provinsi Kepri di buka untuk kunjungan wisatawan mancanegara.
-
Rapat Umum Dilarang Dalam Kampanye Pilkada 2020 Penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tidak diperkenankan.