merdekanews.co
Kamis, 26 September 2019 - 08:52 WIB

Jokowi Bersama Nurbaya Gejot Program Redistribusi Tora Rakyat

MUH - merdekanews.co

MERDEKANEWS -Pemerintah menyerahkan SK (Surat Keputusan) redistribusi Tanah Obyek Reformas Agraria (TORA) bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. 

“5 September lalu, penyerahan SK TORA di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai penyerahan “perdana” secara langsung dari Presiden kepada masyarakat dalam bentuk SK Biru,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Rabu (25/9)

Jadi, telah  diserahkan  109.615  hektare,   sudah siap diserahkan akan menyusul penyerahan  untuk Sulawesi 120 ribu hektar, Maluku  57 ribu ha,  dan Sumatera  32 ribu  ha serta NTB dan NTT.  

“Yang sudah siap diserahkan 204.662 Ha, selain  bertahap penyerahan tanah dari konsesi swasta seluas 469 Ha  untuk masyarakat sudab  dilakukan  dari rencana penyerahantanah swasta di addendum   areal kerja dan diberikan  kepada masyarakat 51.029 Ha,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri LHK juga sudah menetapkan lahan segar dari hutan  938.878 Ha yang setiap saat bisa diberikan kepada rakyat  dan pemda bila rencana kerja dan perubtukannya  jelas. 

Secara keseluruhan sampai dengan saat ini  sudah disiapkan  untuk tata batas dulu seluas 2.657.007  hektar lahan dari hutan akan diserahkan kepada rakyat atau 63 %  dari  yang sudah dicadangkan seluas 4.970.199  hektar tanah hutan untuk reforma agraria bagi rakyat. 

Siti juga meluruskan pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika soal reforma agraria yang dijanjikan 9 juta hektare untuk diredistribusikan kepada petani itu belum dijalankan. 

Menurutnya hal tersebut karena  masih banyaknya masalah-masalah atau konflik lahan yang tidak dituntaskan dalam kerangka reforma agraria. 

Perlu Proses di BPN

Siti perlu mengingatkan sekaligus meluruskan apa yang diungkapkan Sekjen KPA Dewi Kartika, sebab faktanya Pemerintah bahkan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri telah menyerahkan  SK Tanah hutan yang dilepaskan untuk rakyat  tersebut. 

Bahwa SK itu masih memerlukan proses lebih lanjut di  Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah benar, tetapi jelas bahw  SK untuk tanah hutan untuk masyarakat sudah dilakukan .

“Pada  5 September lalu, Presiden telah menyerahkan kepada kepada rakyat SK Tanah Reforma Agraria dari kawasan hutan yang dibagikan  dan   sudah selesai untuk masyarakat se Kalimantan, tentu masih akan menyusul, sebagai contoh untuk Kaltim saja targetnya masih 700 ribu hektar “, ungkap Siti. 
 
Lebih lanjut Siti mengatakan, dari SK Menteri LHK itu bisa langsung  diusulkan oleh  Pemda  atau oleh masyarakat untuk dijadikan sertipikat. Dan Presiden telah memerintahkan di Pontianak saat itu kepada Gubernur dan Menteri ATR untuk menindak-lanjuti  SK tersebut. 

Lebih lanjut Siti mengatakan, apa yang diungkapkan KPA dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi bahwa selama ini tidak ada pembagian SK alias nol, itu mungkin karena  yang bersangkutan salah melihatnya atau tidak mengikuti  secara pas. Kenapa? sebab sertipikat yang diberikan  kepada masyarakat desa transmigrasi itu  sumbernya juga dari hutan dan SK-nya dari Menteri LHK juga  dan itu  sudah banyak yang oleh  BPN disertifikatkan. 

“Kalau dulu bisa bertahun-tahun bahkan lebih sepuluh tahun, tapi  kalau sekarang Presiden minta cepat.  SK dari tanah hutan bisa saja jadi sertifikat dalam waktu singkat, dua minggu, sebulan dan seterusnya, ” tambah
  (MUH)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,