merdekanews.co
Selasa, 24 September 2019 - 23:25 WIB

Kabar Terbaru Sidang Konflik Bertetangga

Erlina Bacakan Pleidoi Sendiri, Dakwaan Kepada Dirinya Tanpa Didukung Fakta dan Alat Bukti Yang Cukup

Gaoza - merdekanews.co
Erlina didampingi ibunya, Nurhayati, saat membacakan Pleidoi

Jakarta, MERDEKANEWS -- Konflik bertetangga dan saling lapor antara Yenny Susanti dan Erlina Sukiman kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dihadapan Majelis Hakim, Erlina Sukiman membacakan sendiri pleidoinya dan memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena  semua tuduhan dan dakwaan yang didakwakan kepada dirinya dan Nurhayati, ibunya, dinilai tidak didukung fakta dan alat bukti yang cukup. Semua keterangan yang disampaikan Yenny Susanti adalah bohong.


"Semua tuduhan dan keterangan yang disampaikan Yenny Susanti bohong. Dakwaan Jaksa hanya formalitas guna memenuhi hasrat pelapor agar perkara saya disidangkan di Pengadilan," ucap Erlina dengan suara penuh keyakinan dihadapan Ketua Majelis Hakim Edwin Tjong, Selasa (24/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Mengenakan setelan pakaian warna cream, Erlina didampingi ibunya, menyampaikan pleidoi yang dibacakannya dihadapan majelis hakim secara runut sejak kasus itu berawal. 


Erlina menyadari kalau kasus yang dialaminya ini merupakan kasus saling lapor. "Namun saya yakin seyakin-yakinnya, Yang Mulia Majelis Hakim akan memutuskan suatu perkara bukan berdasarkan hasrat dan keinginan dari si pelapor saja, namun juga berdasarkan fakta-fakta, berdasarkan kaedah-kaedah hukum yang lazim dan tidak berdasarkan hasrat si pelapor, sehingga memutus perkara ini seadil-adilnya," ucapnya.


Selama membacakan pleidoinya Erlina berulang-ulang menyatakan kalau dirinya dan ibunya tidak bersalah. "Sejak penyidikan, saya sudah sampaikan keberatan saya berulang-ulang, jika saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Yenny Susanti dan bukti-bukti serta saksi-saksi tidak ada yang dapat membuktikan jika saya melakukan kekerasan kepada Yenny," ungkapnya.


Ia menyampaikan justru dirinyalah yang menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan Yenny di bagian pipi kirinya, sebagaimana terekam dari hasil rekaman CCTV yang telah diputar di persidangan pengadilan sebelumnya. "Hasil rekaman CCTV yang telah diputar di persidangan merupakan bukti yang sangat kuat dan tidak terbantahkan lagi dimana Yenny menggerakkan tangan lebih dahulu memukul saya, bukan menangkis sebagaimana yang dia katakan di muka persidangan," jelas Erlina.


Hasil rekaman CCTV yang pernah disaksikan pada persidangan terlihat bagaimana sesungguhnya adegan peristiwa itu terjadi. "Pada CCTV itu terlihat kaos Yenny bukan ditarik oleh saya, namun ketika tangan ibu saya memegang tangan Yenny dan dia berontak mundur, ternyata kaosnya tersangkut kena pegang tangan ibu saya, menyebabkan kaosnya agak tersingkap karena ketarik oleh tubuhnya yang tiba-tiba mundur ke belakang," tuturnya.


Dari hasil rekaman CCTV, Erlina menyampaikan bahwa 
semua keterangan sepihak yang dibuat Yenny adalah keterangan yang mengandung kebohongan, bukan fakta yang sesungguhnya. 


"Yenny telah berani mengucapkan kata-kata bohong di depan pengadilan, walaupun secara nyata rekaman CCTV tersebut memperlihatkan jika tangan Yenny yang melakukan pemukulan lebih dulu ke wajah saya, dan tangan saya dua-duanya kiri dan kanan masih posisi mengepal dan turun ke bawah, jadi jelas-jelas perkataan menangkis tangan saya sehingga mengenai muka saya itu bohong belaka dan alasan yang dibuat-buat," ujarnya.


Berangkat dari fakta yang ada, Erlina menyampaikan tuntutan yang disampaikan Jaksa jelas tidak cermat. "Ketidakcermatan Jaksa itu tercermin dari Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RS Grha Kedoya, bukan tertanggal 13 April 2019, namun ada dua yaitu yang pertama tanggal 30 Mei 2018 dan yang kedua tanggal 31 Januari 2019. Visum et Repertum yang dibuat dr. Rikcy Suwandi adalah tidak sah karena dibuat secara melawan hukum," ungkapnya dan menyebut dirinya sedang mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dr. Ricky Suwandi dan RS. Grha Kedoya dengan Perkara Nomor: 334/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt. (Gaoza)