merdekanews.co
Minggu, 22 September 2019 - 08:10 WIB

Distribusi BBM Masih Amburadul, Pertamina Kena Semprit Komisi VII DPR

Hasan Sumantri - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - PT Pertamina (Persero) dinilai belum serius dalam menangani penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dari Terminal BBM ke stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

"PT Pertamina sudah empat tahun berkomitmen untuk membenahi sistem pengendalian dan pengawasan dalam distribusi BBM, tetapi hingga saat ini masih terus terjadi penyimpangan di lapangan," kata Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi dan migas, Gus Irawan Pasaribu dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Menurut Gus Irawan, praktik penyimpangan distribusi masih kerap ditemukan di lapangan. Pertamina seharusnya memaksimalkan sistem informasi dan teknologi informasi untuk mengendalikan dan memastikan bahwa tidak ada lagi peluang terjadinya penyimpangan dalam bentuk apapun. "Upaya Pertamina untuk mengurangi kehilangan belum terimplementasi dengan baik. Karena itu, Komisi VII meminta perhatian PT. Pertamina untuk secepatnya melakukan perbaikan sistem pengawasan distribusi BBM sehingga tidak terjadi penyimpangan di lapangan," ujar politisi Gerindra ini.

Pertamina, tambahnya, juga harus segera mengaplikasikan digitalisasi pada setiap nozzle di SPBU, di mana sistem tersebut akan terintegrasi dengan Terminal BBM untuk mengantisipasi penyimpangan.

Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada 3 Juli 2019.

Laman Setneg.go.id menyebutkan peraturan tersebut dikeluarkan dengan menimbang perlunya mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

Aturan pengenaan besaran iuran distribusi BBM dan pengangkutan gas melalui pipa ini sebelumnya telah diatur dalam PP nomor 1 tahun 2006. Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa badan usaha yang wajib membayar iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM ada tiga, yakni Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum (wholesale) BBM, Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas BBM, dan Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM serta melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM atau niaga BBM sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.

Besaran iuran yang wajib dibayar Badan Usaha penyediaan dan distribusi BBM ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan lapisan volume penjualan sampai dengan 25 juta kiloliter per tahun dikenakan tarif sebesar 0,250%. Untuk yang di atas 25-50 juta kiloliter per tahun dikenakan 0,175%. Sedangkan yang di atas 50 juta kiloliter per tahun dikenakan 0,075%. (Hasan Sumantri)