merdekanews.co
Jumat, 06 September 2019 - 21:38 WIB

Oleh: Joko Intarto

PENTINGNYA LEGALITAS (Wakaf Kolonial di Era Milenial (1)

*** - merdekanews.co
Penulis bersama Dwi Irianti Hadiningdyah, Director of Islamic Financing, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Banyak pengelola wakaf yang sekarang pusing. Tanahnya berhektar-hektar. Tapi tidak bersertifikat. Yang sudah bersertifikat tidak punya modal. Apalagi kalau tidak paham model bisnis. Tulisan ini dirangkum dari diskusi dengan Dwi Irianti Hadiningdyah, Director of Islamic Financing, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
---

Begitulah gambaran dunia wakaf hari ini. Banyak pengurus harta wakaf yang mengalami kesulitan mengelola objek wakafnya karena beberapa masalah.

Setidaknya ada tiga masalah:
1. Masalah Legalitas
2. Masalah Permodalan
3. Masalah Kapasitas Nadzir

Pertama: Masalah legalitas.

Ada wakif menyerahkan tanah. Berhaktar-hektar. Nadzir menerima begitu saja. Padahal belum bersertifikat.

Untuk mengurus sertifikat butuh biaya yang lumayan. Apalagi kalau luasnya berhektar-hekar. Sedangkan wakif tidak memberikan biaya. Hanya menyerahkan tanah saja.

Ada pula wakif yang menyerahkan tanah berikut sertifikatnya. Tapi masih atas nama wakif. Nadzir menerima begitu saja. Belakangan nadzir puyeng karena butuh biaya ekstra untuk balik nama.

Pentingkah sertifikat tanah atas nama nadzir? Sangat penting. Apalagi kalau nadzirnya berbentuk badan hukum. Tanpa sertifikat atas nama badan hukum tersebut, kelak bakal menjadi persoalan baru.

Sudah banyak contohnya. Googling saja ‘sengketa tanah wakaf’. Pasti ketemu. Misalnya, tanah yang sudah diwakafkan diminta kembali oleh ahli waris. Rupanya wakif keburu meninggal dunia sebelum memberitahu ahli warisnya.

Ada kasus lain. Tanah wakaf yang begitu luas mangkrak bertahun-tahun. Tanah yang semula di pinggir sekarang menjadi di tengah kota. Penduduk yang melihat ada lahan tak berpenghuni merangsek sedikit demi sedikit. Lama-lama lahan itu habis. Penduduk tahu kalau menempati lahan yang bukan miliknya. Bahkan tahu siapa pemiliknya. Juga tahu status tanah itu merupakan lahan wakaf.

Mereka siap pindah. Tapi minta ongkos. Dan ganti rugi bangunan. Uang dari mana?

Padahal, tujuan dasar wakaf adalah menghasilkan manfaat atas objek wakaf tanpa mengurangi nilai objek itu sendiri. Tidak akan terjadi sengketa karena wakaf, bila legalitasnya diselesaikan sejak awal.

(Bersambung) (***)






  • HEMAT CEPAT HEMAT CEPAT --- Hemat dan cepat. Inilah dua kata yang ikut menentukan keberhasilan bisnis modern. Khususnya sejak mewabahnya virus Covid-19. ----


  • KOPI BATU KOPI BATU Saya harus menunggu setahun untuk mendapatkan produk ini: saringan kopi dari batu alam.


  • Harian DI's Way Harian DI's Way Selamat kepada Abah Dahlan Iskan atas penerbitan Harian DI's Way yang bukan koran hari ini. Saya sepakat. Harian DI's Way memang bukan koran. Melihat ukurannya yang mungil.


  • Musim Resepsi Virtual Musim Resepsi Virtual ----- Pandemi Covid-19 mungkin sudah mereda. Tetapi gaya hidup digital sudah menjadi budaya. Resepsi online pun menjadi kenormalan baru. -----


  • Mengakali Teknologi Mengakali Teknologi Empat pembicara, peserta dan admin webinar saling terpisah. Tetapi klien ingin yang tampil di layar utama hanya dua saja. Bagaimana caranya?