merdekanews.co
Selasa, 20 Agustus 2019 - 13:34 WIB

Rumah Konsumen Terbakar, PLN Diadukan ke Polda Metro Jaya

Gaoza - merdekanews.co
Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP

Jakarta, MERDEKANEWS - Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang konsumen yang rumahnya terbakar diduga akibat korsleting listrik oleh petugas teknisi PLN pada Jumat, 21 September 2018.

Saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda  Metro Jaya, konsumen PLN yang rumahnya terbakar, ibu Eta Sihendra Djongroa sangat terpukul dan tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Beberapa kali air matanya mengucur saat menceritakan peristiwa yang menyebabkan hunian tempat tinggalnya ludes dilalap api akibat korsleting listrik. Ia datang didampingi Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP.

"Peristiwanya terjadi pada 21 September 2018 lalu," ujar Eta didampingi Alvin Lim, kuasa hukumnya, Selasa (20/8/2019) di Polda Metro Jaya.

Ibu Era dan rumahnya yang terbakar.

 

Eta menceritakan, pada Jumat, 21 September 2018 ada oknum pegawai PLN tengah memperbaiki sambungan listrik PLN yang sempat korsleting di rumahnya Perumahan Grawisa blok CL 2/25 RT 08/01 Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Pasca diperbaiki, malah terjadi korsleting pada panel listrik sehingga bukan hanya panel yang hangus terbakar, tapi juga rumah beserta isinya," terang Eta.

Korsleting panel listrik yang kemudian merembet ke bagian rumah Eta terjadi pukul 04.00 Wib pagi. Eta yang terbangun melihat percikan api pada panel listrik, membangunkan kedua anaknya dan pergi keluar dari rumah yang sedang terbakar. Mereka pun selamat dari kobaran api, namun rumahnya tak bisa diselamatkan dan ludes dilalap si jago merah.

Sejak musibah itu, Eta tak lagi punya tempat tinggal. Bersama kedua anaknya, Ia pun tepaksa menumpang di rumah orang lain. "Mirisnya, meski rumahnya sudah terbakar hidupnya menumpang di tempat orang lain, hingga saat ini ibu Eta masih dikirimi tagihan abodemen PLN," ucap Alvin Lim.

Pengacara muda yang dikenal vokal memperjuangkan keadilan ini mengaku sudah menyurati pihak PLN. "Karena tidak ada itikat baik dari pihak PLN, ibu Eta mengajukan laporan pidana agar oknum-oknum tersebut dapat ditindak, agar tidak terulang kepada korban lainnya," jelas Alvin. 

Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pidana pasal 51 juncto 44 UU no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. 

Meski diakui Alvin melawan perusahaan raksasa sekelas PLN tidaklah mudah, Ia mengaku tetap akan berjuang membela keadilan. "Nasib konsumen di Indonesia selalu terabaikan, apalagi jika melawan oknum perusahaan raksasa. Kita tempuh secara hukum agar masyarakat lemah mendapatkan keadilan," ujar Alvin.

Alvin menyatakan hampir sebagian kasus yang terjadi disebabkan kelalaian manusia atau human error sering dianggap sebagai hal yang biasa. "Sehingga ketika ada klaim perusahaan besar dan raksasa lagi-lagi tidak perduli dengan apa yang menimpa konsumennya," tegas Alvin. (Gaoza)






  • Dahlan Iskan: GA-Nose GeNose Dahlan Iskan: GA-Nose GeNose JARANG ada pejabat baru yang hari kerja pertamanya seperti komisaris utama Garuda Indonesia ini: Timur Sukirno.


  • Dahlan Iskan: Baik-Baik Saja Dahlan Iskan: Baik-Baik Saja TERNYATA yang sedang menjabat direktur utama itu yang benar: Garuda baik-baik saja. Sampai sekarang. Masih bisa terbang.


  • Dahlan Iskan: Godaan Oksigen Dahlan Iskan: Godaan Oksigen PINTAR bisa kalah oleh hoki. Sekarang ini. Ambisi juga kalah oleh takdir. Tapi, ini bukan hanya nasib Sumatera. Ini nasib kita semua –sedunia.