MERDEKANEWS -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menilai, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sangat serius menangani kerusakan lingkungan yang mangkrak. Karena di dalamnya banyak aspek, termasuk soal government pertambangan dan law enforcement serta termasuk dalam hubungan pusat dan daerah.
Hal itu dikatakan Siti usai dipanggil Wapres Jusuf Kalla bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan, serta Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan permasalahan bekas lahan tambang-tambang yang berizin maupun tidak.
“Kami mendapatkan arahan dari Bapak Wapres, dan akan ditindak lnjuto secara lebih mendalam lagi,” ujarSiti,
Siti mengungkapkan, ketika dahulu menjabat Sekjen Departemen Dalam Negeri dirinya mengetahui secara persis bahwa salah satu bench mark hubungan pusat dan daerah ialah bagaimana soal sumber daya alam dan lingkungan ini dikelola.
Pada kesempatan itu, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, pengaturan pemulihan lahan eks tambang merupakan persoalan mendesak. Sejumlah banjir dalam skala besar seperti di Konawe dan Samarinda akibat lahan tambang yang tidak dipulihkan
"Manfaat yang diperoleh dari tambang itu jauh lebih besar kerusakannya, korban rakyat dari pada apa yang diperoleh rakyat. Yang terjadi rakyat kecil kena [dampaknya], penambang yang ambil manfaat. Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan," kata Jusuf Kalla.
Lebih lanjut Siti mengatakan, mengenai penanganan kerusakan lingkungan hidup, langkah-langkah sistematis telah disiapkan dan dilaksakan sebaik-baiknya oleh KLHK . Sebab, soal lingkungan hidup menyangkut daerah dan masyarakat. “Maka, salah satu diantaranya dalam upaya mengatasi merkuri,” kata Siti.
Siti menyatakan, Presiden Jokowi dan Kementerian LHK secara bertahap dan konseptual menangani masalah lingkungan yang rekatif berat dan sudah sangat lama tidak tertangani. Soal limbah media, limbah, merkuri, lubang pasca tambang dan sangat banyak.
“Bisa dikatakan puluhan tahun tidak ditangani dan Presiden serta Wapres memerintahkan untuk ditangani dan kita tangani secara bertahap dan sistematis. Saya sangat paham bahwa tidak mudah, tapi yang penting kita mulai. Satu persatu masalah-masalah lingkungan yang berat kita selesaikan,” tegas Siti.
Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030
Sebelumnya, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
Perpres tersebut, merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik.
”Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri dan kemudian dituangkan kedalam Perpres 21/2019 tentang pelaksanaan RAN PPM. Rapat Kerja Teknis ini merupakan salah satu wadah untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perpres RAN PPM tersebut.” Paparnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, bahwa merkuri, yang juga dikenal sebagai raksa, merupakan bahan berbahaya dan beracun.
Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Merkuri secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya.
Namun demikian di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan. “Khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya,” tegas Vivien.
(MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah