merdekanews.co
Rabu, 10 Juli 2019 - 11:02 WIB

RUU Pertanahan Timbulkan Kekhawatiran

Pakar dan Pengusaha Minta RUU Pertanahan Ditunda

MUH - merdekanews.co
Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto

MERDEKANEWS -Kalangan pengusaha meminta agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda untuk dibahas secara komprehensif pada periode DPR  hasil Pemilu 2019.  Sebab RUU Pertanahan nanti jika sudah disahkan menjadi UU akan mengikat semua pihak.

Direktur Eksekutif  Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mendesak Pemerintah dan DPR untuk membahas lebih mendalam RUU Pertanahan, dan menunda disahkan pada periode ini mengingat banyak masalah yang belum dibahas tuntas dengan kalangan terkait atau stakeholder. 

Ia khawtair jika ini dipaksakan untuk disahkan segera, akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia.

“Langkah paling bijak adalah menunda pengesahan RUU Pertanahan, kemudian membahas sejumlah masalah penting yang selama ini belum dibicarakan dengan pihak terkait. Masalahnya, jika RUU disahkan dan menjadi UU, konsekuensi logisnya harus diikuti, sebab UU itu mengikat secara nasional seluruh elemen masyarakat,” ujar Purwadi dalam keterangan tertulis Rabu (10/7).

Penegasan senada dikemukakan Guru Besar IPB Bogor, Hariadi Kartodihardjo. Menurutnya, RUU Pertanahan jangan tergesa-gesa dengan waktu yang terbatas, mengingat urgensi kepentingan UU tersebut. 

“Menurut pandangan saya, lebih baik dimatangkan dan diselesaikan secara holistik diperiode mendatang.  UU ini nantinya harus mampu mengisi kekosongan atau kelemahan yang ada dalam UU Pokok Agraria tahun 1960

Mengenai  pandangan keseluruhan  atas RUU Pertanahan ini, Hariadi menilai, RUU Pertanahan terkesan lebih membangun penguatan lingkup kewenangan kementerian yang membidangi pertanahan dan tata ruang daripada menjawab kebutuhan sebuah beleid menyeluruh yang mengatur tanah seperti diharapkan dalam naskah akademik rancangan ini, yakni meminimalkan ketidak-sinkronan undang-undang sektoral terkait bidang pertanahan maupun menegaskan berbagai penafsiran yang telah menyimpang dari falsafah dan prinsip dasar Undang-Undang Pokok Agraria.

Lebih lanjut Hariani menjelaskan, dalam dokumen naskah akademik RUU Pertanahan tanggal 17 Oktober 2017, yang dimaksud melengkapi dan menyempurnakan Undang-Undang Agraria adalah menguatkan isinya karena kemunculan aturan itu dulu tidak bisa melengkapi ketentuan pokok mengenai sumber daya alam lain selain tanah, sampai kemudian lahir undang-undang sektoral seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang Sumber Daya Air, yang semuanya berbasis lahan.

Seperti diketahui, dalam masa sidang terakhir ini, DPR RI berencana untuk mengesahkan beberapa RUU yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Salah satunya, RUU Pertanahan, namun sebenarnya RUU Pertanahan dinilai sejumlah pihak belum dibahas secara mendalam dan belum sepenuhnya melibatkan pihak terkait.

Direktur Eksekutif  APHI, Purwadi lebih lanjut mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan kalangan pengusaha adalah persoalan kawasan yang masuk dalam pasal 23 dan juga soal obyek perndaftaran tanah yang masuk dalam pasal 63-64.
Dalam pembahasan RUU Pertanahan selalu disinggung masalah kawasan.

Oleh karenanya,  apabila pengaturan dalam RUU Pertanahan tersebut diimplementasikan,  akan berdampak luas terhadap ketidakpastian usaha.  

Dalam konteks tersebut lanjut Purwadi, RUU Pertanahan,  jika segera disahkan akan menimbulkan kekhawatiran  pengusaha hutan, sebab dalam RUU Pertanahan, disebutkan sebuah kawasan harus didaftar ulang. 

“Kita khawatir, izin yang kita peroleh dengan penetapan Menteri Kehutanan, pasti akan menimbulkan ketidak pastian di kalangan pengusaha hutan, karena pandangan Kementerian ATR pasti berbeda dengan KLHK,” katanya sambil menambahkan bahwa dari 68 ha hutan produksi, sekitar 30 juta ha sudah ada izin dari Kementerian LHK.

Purwadi juga menyebut apabila langkah pendaftaran ulang kawasan dilakukan, pasti menjadi ekonomi biaya tinggi bagi para pengusaha hutan. Sebab, mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk pengukuran dan itu sangat mahal dan memberatkan.

“Jadi, sebaiknya RUU Pertanahan dibahas ulang. Kami dari kalangan pengusaha secara resmi belum pernah diajak dialog, padahal UU itu nantinya pasti bersentuhan atau menyangkut hak kami di kawasan hutan yang telah berizin.” katanya.
  (MUH)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,