merdekanews.co
Senin, 08 Juli 2019 - 15:38 WIB

Kementerian PUPR Alokasikan Rp 78,7 Milyar Untuk Bedah Rumah di NTB

Gaoza - merdekanews.co

Mataram, MERDEKANEWS --  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 78,75 Milyar untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di provinsi tersebut. Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk bedah rumah sebanyak 4.500 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak layak huni.

"Anggaran untuk bedah rumah di Provinsi NTB pada tahun ini sebesar Rp 78,75 Milyar. Kami akan memanfaatkan dana tersebut untuk membedah 4.500 unitbrumah masyarakat yang tidak layak huni," ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan NTB Bulera di NTB, Kamis (5/7/2019) kemarin. 

Bulera menyampaikan, bantuan bedah rumah disalurkan Kementerian PUPR melalui bank penyalur kepada masyarakat. Nantinya dana tersebut akan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk bahan bangunan.

Masyarakat penerima BSPS akan didampingi tenaga fasilitator lapangan (TFL) untuk menunjuk satu toko bangunan yang akan menyediakan bahan bangunan untuk pembangunan rumah tersebut.

“Selamat kepada bapak ibu pemilik toko bangunan yang ditunjuk sebagai supiler dan mitra masyarakat dalam program BSPS. Saya harap bapak ibu dapat mengikuti pembekalan sampai selesai," kata Bulera.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan dana BSPS dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diwakili oleh Kasarker Penyediaan Perumahan Provinsi NTB Bulera yang didampingi oleh PPK Rumah Swadaya SNVT PenyediaanPerumahan Provinsi NTB Warni. Penyerahan dana pusat ini selanjutnya diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB yang diwakili Oleh Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Permukiman Izzudin Mahli. Pemprov NTB selanjutnya menyalurkan dana pusat ini ke 10 perwakilan tim teknis yang ada di Kabupaten/Kota. 

Sementara itu, PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTB Warni menjelaskan bahwa pemilik toko bangunan harus mengatahui dan memahami kebijakan dan mekanisme program BSPS. 

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyatukan bahasa atau pemahaman yang sama tentang prosedur BSPS baik dari pihak perbankan pihak yang menyalurkan dana dan pihak suplier sebagai penyedia bahan bangunan," terang Warni.

Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaknai sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Sedangkan BSPS adalah bantuan dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan kesawadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya (PSU). 
“Rumah yang layak huni harus memenuhi beberapa kriteria yakni keselamatan bangunan, kesehatan dan kecukupan luas. Jenis bantuan yang kami berikan adalah peningkatan kualitas dan pembangunan rumah baru. Kami ingin Program BSPS ini bisa membantu MBR tinggal di rumah yang layak huni,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR KHalawi Abdul Hamid beberapa waktu lalu. 
Khalawi menambahkan, beberapa prinsip pelaksanaan BSPS antara lain adalah mendorong masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan rumahnya sendiri. Hal itu dapat dilaksanakan dengan cara masyarakat didampingi dengan tenaga fasilitator lapangan (TFL) membentu kelompok dan bergotong royong dalam proses pembangunan rumahnya. 
Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 Tentang besaran Nilaidan Lokasi BSPS Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan rumah baru adalah Rp 35 juta. Sedangkan untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta. Jumlah bantuan tersebut merupakan dana untuk bahan bangunan dan upah kerja tukang. 

Salah satu suplier yakni pemilik toko bangunan UD. Rinjani, Agung dari lombok utara menyatakan terimakasih atas kepercayaan dari pemerintah pusat yang menunjuk tokonya sebagai penyedia bahan bangunan dalam program BSPS.

"Kami siap untuk menyalurkan bahan bangunan kepada masyarakat. Kami juga memiliki kontrak antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang didalam kontrak tersebut terdapat kesepakatan baik soal dimana tempat untuk pengiriman bahan bangunan," katanya.

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) yang juga menjabat Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis dari Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB Erwin Indrapraja menyampaikan materi mengenai Aspek Hukum Program BSPS yang dimana BSPS sangat gampang terkena tindak pidana Korupsi. “Saya harap bapak ibu kalau tidak mau melanggar aturan hukum tolong administrasi yang baik. Jangan pernah bikin nota palsu fiktif apalagi mark up harga dan juga mesti diingat adalah jangan memberikan uang kepada oknum yang mengatasnamakan SNVT atau program BSPS ini karena program ini bebas dari pungutan," tandasnya.  (Gaoza)