Keputusan Pertamina Akuisisi BMG Tak untuk Perkaya Diri
Pleidoi Karen Agustiawan: Ada Politik atau Uang di Balik Kriminalisasi Kasus BMG
Jakarta, MERDEKANEWS -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan hari ini menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi dalam persidangan kasus blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, (29/5). Pledoi dibacakan setelah jaksa menuntut Karen dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini, pada Jumat (24/5).
Dalam pledoinya, Karen mengatakan bahwa ada dugaan tokoh-tokoh tertentu yang sengaja melakukan pembunuhan karakter (character assassination) dengan melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis yang dilakukan Pertamina. “Ada apa dengan BMG ini?,” tanya Karen.
“Mengapa saya bertanya demikian, karena (misalnya) di dalam tuntutan masih dipermasalahkan Evita Tagor seolah-olah telah bersaksi bahwa Akuisisi PI Blok BMG harus mengacu kepada Tata Kerja Organisasi (TKO) dan Tata Kerja Individu (TKI), padahal tidak!,” tegasnya.
Hal inilah yang memaksanya memutar kembali rekaman persidangan terkait hal tersebut di sela-sela pembacaan pledoi. Rekaman disebutnya hanya sebagai salah satu contoh saja. Dia mengaku masih banyak lagi.
“Tidak bisa dan tidak boleh fakta persidangan diambil sepenggal-penggal sehingga menjadi tidak utuh atau tidak lengkap. Jika fakta persidangan dipenggal-penggal, maka bukan lagi fakta tapi lebih cocok disebut HOAX,” papar Karen.
Dalam kesempatan itu, dia minta izin untuk membagikan seluruh rekaman persidangan ke media lokal maupun asing. Alasannya, pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya akan “membunuh karakter” (Character Assassination) bagi setiap pencari keadilan di persidangan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hak Azazi Manusia.
“Berbagai kejanggalan tersebut telah membuat saya berpikir dan bertanya-tanya, siapa sebetulnya sponsor utama “Kasus BMG” ini? Dan apa motifnya? Politik atau Uang atau kedua-duanya? Atau hanya dendam pribadi karena urusan saudara yang tidak dipenuhi permintaannya?” Mudah-mudahan para hadirin, utamanya para awak media yang hadir di sini, paham siapa tokoh-tokoh yang dimaksud,” ujar Karen.
Tidak untuk Memperkaya Diri Sendiri
Masih dalam pledoinya, Karen merasa tidak habis pikir usaha akuisisi di Blok BMG, justru membuatnya dituduh merugikan keuangan negara. Ia pun menyesalkan tim Pertamina yang terlibat dalam akuisisi BMG divonis dengan hukuman yang sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Karen berpendapat, bahwa apa yang dilakukannya saat itu semata mata untuk ekspansi guna mengembangkan Pertamina menjadi besar serta mumpuni secara internasional. "Akuisisi ini tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri ataupun perusahaan lain," ungkapnya.
(Atha)
-
S&P Global Ratings : Kilang Pertamina Internasional Peroleh Peringkat Credit Rating 'BBB' Penghargaan yang diterima PT KPI menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan semakin baik dan telah diakui oleh masyarakat internasional
-
DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024
-
Menteri Bintang Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulawesi Selatan Dengan program yang fokus untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Pertamina berharap dapat membantu Pemerintah dalam pengentasan permasalahan sosial, serta membangun kemandirian perempuan dan pendidikan anak
-
Pertamina dan Bakrie Group Akan Kembangkan Infrastruktur Riset Berkelanjutan di IKN Pertamina memiliki komitmen kuat untuk menjadi penggerak sustainability di Indonesia. Skema kerjasama ini sangat menarik karena terjadi sinergi antara BUMN, swasta dan universitas kelas dunia. Sehingga, ini bukan hanya membuat bangunan fisik, tapi dapat menjadi fondasi bagi Indonesia
-
Pertamina NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-Mobility as a Service di Indonesia Penandatanganan Joint Development Agreement antara VKTR dan PNRE merupakan langkah besar untuk mendekarbonisasi transportasi di Indonesia. Dengan kerjasama ini diharapkan dapat mendukung tujuan besar Indonesia mencapai net Zero Emission 2060