merdekanews.co
Rabu, 29 Mei 2019 - 15:42 WIB

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Diskon 10 Persen Saat Siang dan Naik 10 Persen Malam Hari

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan diferensiasi tarif di lintas Merak-Bakauheni. Berdasarkan arahan dari Kemenhub, maka PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator telah siap melakukan diferensiasi tarif tiket terpadu Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada kondisi puncak Lebaran tahun 2019/ 1440 Hijriah.

Ketentuan ini akan ditetapkan pada 30 Mei- 3 Juni pada Pelabuhan Penyeberangan Merak. Sementara tanggal 7 Juni sampai 10 Juni pada Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

"Ketentuan Diferensiasi Tarif tersebut yaitu akan dikenakan diskon 10% pada siang hari dan kenaikan 10% pada malam hari," demikian dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (29/5/2019).

Dalam ketentuan tersebut berlaku sebagai berikut:
a.    Diskon Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Tarif Tiket Terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang beserta  penumpangnya dengan  ukuran  panjang  sampai  dengan  5  (lima) meter (Golongan IV) pada Pukul 08.01 WIB s.d. 19.59 WIB;

b.    Kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Tarif Tiket Terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang beserta  penumpangnya dengan  ukuran  panjang sampai  dengan  5  (lima)  meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB s.d. 08.00 WIB.

"Diferensiasi tarif  ini akan dikenakan pada layanan regular (non-eksekutif). Dengan adanya ketentuan ini kami harapkan tidak semua penumpang menumpuk di satu waktu saja. Sehingga tidak terjadi antrian panjang di malam hari lagi sampai ke jalan tol. Harapannya dengan adanya kebijakan ini dapat mempengaruhi pola perjalanan sehingga terjadi pendistribusian calon penumpang dan memecah antrian kendaraan di malam hari," kata Dirjen Budi.

Dengan demikian, lanjut Dirjen Budi, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku dengan adanya pemberlakuan diskon dan kenaikan tarif ini. (Gaoza)