merdekanews.co
Selasa, 02 April 2019 - 18:33 WIB

AMPUH Tolak Praperadilan Buronan BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko

Atha - merdekanews.co
Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Jakarta, MERDEKANEWS - Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). Mereka mendesak hakim menolak praperadilan yang diajukan buronon dan koruptor BLBI Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.

"Hakim harus tolak praperadilan yang diajukan Kaharudin Ongko dan Irsandi Ongko," ujar orator Ampuh berapi-api di depan PN Jaksel, Selasa (2/4/2019).

"Mereka adalah koruptor BLBI pengemplang triliunan uang negara yang ini buron ke Singapore," tegasnya lagi.

Menurut Korlap Aksi, Andy, Bapak Anak itu sebenarnya tidak bisa mengajukan praperadilan. Alasannya mereka jadi DPO Kejagung. "Hakim harus sadar bahwa Kaharudin Ongko dan Irsandi Ongko adalah buronon dan sudah jadi tersangka. Mereka semestinya tidak bisa mengajukan praperdilan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018," tegas Andy.

Andy menduga hakim main 'mata' dengan koruptor BLBI tersebut. Andy terus menyemati massa yang berjumlah sekitar 400 an untuk terus berterik meminta hakim menolak praperadilan tersebut.

"Kami datang melakukan aksi kesini (PN Jaksel) karena ada dugaan hakim ada main dengan pengemplang uang rakyat itu." pungkasnya. (Safari) (Atha)






  • KPK Ditantang Bongkar Semua Kasus BLBI KPK Ditantang Bongkar Semua Kasus BLBI Bongkar kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK jangan hanya ditingkat Sjamsul Nursalim dan isterinya, Itjih Nursalim saja.Semua penikmat BLBI harus diungkap secara trasnparan tanpa tebang pilih.


  • Vonis Syafruddin Temenggung Janggal, KY Perlu Periksa Hakim SKL BDNI Vonis Syafruddin Temenggung Janggal, KY Perlu Periksa Hakim SKL BDNI Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung penjara 13 tahun, diduga sarat kepentingan.Komisi Yudisial perlu memeriksa para hakim yang menangani perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI.