Kepahiang, MERDEKANEWS -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pendampingan ekstra terhadap desa yang mengalami kesulitan terhadap proses perencanaan hingga pelaporan. Pasalnya, pelaporan dana desa yang mengikuti sistem akutansi pemerintahan masih menjadi permasalahan bagi sejumlah kepala desa. "Dana desa sumber dananya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sehingga pola pertanggungjawabannya masih menggunakan sistem akutansi pemerintah. Kita ingin pelaporan dana desa sesederhana mungkin. Presiden sudah memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menyusun pola laporan dana desa agar lebih sederhana," kata Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Husein dalam Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Rabu (13/3). Anwar mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Satgas dana desa telah melakukan audit dan monitoring terhadap ratusan desa dengan sistem random sampling. Audit dan monitoring tersebut bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan terkait dana desa. "Di Provinsi Bengkulu menurut statistik yang kami miliki masih cukup lemah, untuk itu kita lakukan sosialisasi dana desa di Bengkulu. Sebelumnya kita laksanakan di Jakarta dan Sulawesi Selatan," ujarnya. Anwar mengatakan, faktor utama yang menjadi sumber permasalahan dana desa adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, serta kurangnya pelatihan dan pendampingan. Selain itu juga masih banyak kepala desa yang masih berpendidikan sekolah menengah ke bawah. "Salah satu faktor utama yang menyebabkan masalah dana desa adalah SDM (Sumber Daya Manusia). Rata-rata kepala desa berpendidikan menengah ke bawah. Sementara mereka dipaksa mengelola kucuran dana desa. Untuk kepala desa diberikan pelatihan dan Pendampingan memadai," ujarnya. Lebih lanjut Anwar menyampaikan bahwa total dana desa yang disalurkan sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp257 Triliun yakni sebesar Rp20,67 triliun pada tahun 2015, Rp46,89 triliun di tahun 2016, Rp60 triliun di Tahun 2017, Rp60 triliun di tahun 2018, dan Rp70 Triliun di tahun 2019. Tahun 2015-2018 dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan tahun 2019 diprioritaskan untuk pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa. "Jumlah dana desa Rp257 Triliun adalah anggaran yang sangat besar. Penyerapan terus meningkat. Tahun ini saja penyerapan dana desa mencapai 99 persen. Ini bukti kepala desa sanggup menjalankan dana desa," ujarnya.
(Gaoza)-
Menteri PANRB Dukung Penguatan Akuntabilitas Kinerja Kemendes PDTT Menteri Anas mendukung penguatan akuntabilitas kinerja Kemendes PDTT, terutama dalam hal reformasi birokasi (RB) tematik
-
Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Naik Jadi 80 Persen Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Naik Jadi 80 Persen
-
Gus Halim: Redistribusi Uang saat Mudik Lebaran Perkuat Desa Wisata Gus Halim: Redistribusi Uang saat Mudik Lebaran Perkuat Desa Wisata
-
Gus Halim Optimistis Kualitas SDM Desa Terus Meningkat Gus Halim Optimistis Kualitas SDM Desa Terus Meningkat
-
Serapan Anggaran Capai 98,13% dan Raih Opini WTP, Kinerja Kemendes Diapresiasi Serapan Anggaran Capai 98,13% dan Raih Opini WTP, Kinerja Kemendes Diapresiasi