merdekanews.co
Jumat, 22 Februari 2019 - 16:25 WIB

Politik THR Bidik PNS di Era Jokowi

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Saat ini, tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 serta Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan surat yang diteken Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wiwin Istanti tertanggal 22 Januari 2019, terkuak rencana tersebut.Artinya, pembayaran THR serta gaji ke-13 sebelum pelaksanaan Pemilu termasuk pemilihan presiden (pilpres) 2019 pada 17 April 2019. Kemungkinannya cairnya di bulan Mei 2019.

Informasi saja, surat tersebut ditujukan kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut, berupaya agar PP tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN, bisa ditetapkan sebelum pilpres 2019. "PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13," jelas surat tersebut.

  (Setyaki Purnomo)