merdekanews.co
Selasa, 29 Januari 2019 - 07:10 WIB

TASPEN Beri Perlindungan JKK dan JKM Kepada PPPK dan Honorer

Hadi Siswo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- PT TASPEN tidak hanya memberi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian ( JKM ) kepada PNS tapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) dan pegawai non PNS termasuk honorer yang bertugas pada instansi pemerintah.

 

Sekretaris PT Taspen, Dodi Susanto mengatakan, program JKK dan JKM diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.

 

''Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS TK sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen,'' ujar Dodi dalam siaran pers di Jakarta, Senin (28/1/2019).

 

Selain itu, tambahnya, untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola oleh Asabri berdasarkan PP 102 Tahun 2015.

 

Kemudian, Dodi menjelaskan, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.

 

''Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen,'' jelasnya.

 

Peraturan Pemerintah di atas, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

''Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah,'' pungkasnya. (Hadi Siswo)