Jakarta, MERDEKANEWS -- PT TASPEN tidak hanya memberi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian ( JKM ) kepada PNS tapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) dan pegawai non PNS termasuk honorer yang bertugas pada instansi pemerintah.
Sekretaris PT Taspen, Dodi Susanto mengatakan, program JKK dan JKM diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.
''Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS TK sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen,'' ujar Dodi dalam siaran pers di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Selain itu, tambahnya, untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola oleh Asabri berdasarkan PP 102 Tahun 2015.
Kemudian, Dodi menjelaskan, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.
''Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen,'' jelasnya.
Peraturan Pemerintah di atas, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
''Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah,'' pungkasnya. (Hadi Siswo)
-
Fasilitas Lengkap, Rest Area Travoy 88B Jadi Primadona Pengguna Jalan Selain menjadi Rest Area terbaik I menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Fasilitas yang di tawarkan juga lengkap dan beragam
-
TASPEN Gelar Mudik Gratis untuk 720 Orang Pemudik TASPEN Gelar Mudik Gratis untuk 720 Orang Pemudik
-
Menaker: Bulan Ramadhan Momentum Tepat Meningkatkan Integritas dan Produktivitas Kerja Bulan Ramadhan hendaknya menjadi pendorong untuk memastikan tercapainya target kinerja serta tetap menjamin kelancaran pelayanan publik
-
Kunjungi MPP Kabupaten Cirebon, Menteri PANRB Dorong Layanan Berdampak dan Tidak Berbelit Anas meminta agar pelayanan publik yang diberikan dapat bermanfaat dan berdampak langsung kepada masyarakat
-
Capai Aktivasi IKD Tertinggi, 13 Disdukcapil Sabet Penghargaan Dukcapil Prima Award Sistem dan kompetensi harus terus ditingkatkan. Akurasi dan validitas data kependudukan sangatlah penting karena digunakan untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, penyaluran bansos, sukseskan pemilu dan sebagainya