Jakarta, MERDEKANEWS - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, M Nasir merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait divestasi, dan penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport).
Di mana, masa berlaku Kontrak Karya (KK) berakhir di 2021. Mustinya, pemerintah tidak memperpanjang. Pemerintah, kata dia, punya sikap berbeda dengan Kontrak Blok Rokan yang berakhir di 2021. Pemerintah tidak memperpanjang kontrak Blok dan memilih diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).
"Sekarang Pertamina sudah mulai masukan investasi di Blok Rokan. Kenapa ini tidak dilakukan di Freeport. Kalau ini dilakukan maka kita 100% bisa kuasai Freeport. Apakah ini karena kepentingan bisnis atau apa," kata Nasir dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (5/1/2019).
Menurut dia, pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan untuk memuluskan proses divestasi Freeport. Politikus Partai Demokrat ini pun merasa heran keputusan pemerintah ini. Untuk itu, dia meminta KPK untuk menelisik seluruh proses divestasi Freeport. Hal ini diperlukan agar semuanya menjadi terang benderang. "Saya mau semua instansi dilibatkan dalam proses kasus ini. Kami Fraksi Demokrat usulkan bentuk pansus," ujar dia.
Sebelumnya Dirjen Mineral dan Batu Bara (minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, divestasi dan memperpanjang kontrak menjadi pilihannya karena ada alasan. Bambang mengklaim, ada potensi semgketa yang akan terjadi apabila tidak dilakukan proses perpanjangan kontrak PTFI. "Kemudian dalam aturan ada ketetapan bahwa pemerintah tidak boleh menolak atau menahan apabila pemegang KK telah memenuhi persyaratan dan berkinerja baik," kata Bambang.
Sementara apabila melalui proses arbitrase maka diperlukan waktu paling sedikit sekitar 24 bulan sehingga akan berdampak kepada operasi tambang yang berhenti dan akan akibatkan dampak teknis, lingkungan, ekonomi dan sosial. "Di UU minerba, PP juga ada aturannya bahwa perpanjangan tidak boleh diberikan saat habis kontrak tapi sebelum kontrak habis harus sudah dibahas," kata Bambang. (Setyaki Purnomo)
-
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun Terminal Tipe A Purboyo nantinya akan dikembangkan lagi dengan melakukan pemisahan jalur ke barat (Jakarta) dan ke Timur (Surabaya), mengingat potensi pergerakan di Madiun ini sangat banyak
-
Kabar Baik dari Menteri Ida Fauziyah, Kemnaker dan DPR Bahas THR untuk Pengemudi Ojol Besok THR kepada pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemenaker
-
Wapres Bakal Punya Peran Baru, Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Dperlukan atau Tidak? Ini Kata Anies pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kawasan Jabodetabekjur itu sebetulnya tak diperlukan
-
Gunakan REC PLN, Kini Produk Katoda Tembaga Freeport Jadi Produk Hijau Berdaya Saing Tinggi PLN mendukung penuh kebutuhan sektor bisnis dan industri yang memiliki semangat terhadap suksesnya transisi energi di Indonesia. Untuk itu, kerja sama REC dengan Freeport kali ini makin membuktikan bahwa komitmen kita semakin kuat dalam mencapai emisi nol di tahun 2060
-
Sambangi SPKT Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Layak Jadi Role Model Gedung baru ini luar biasa. Dihadirkan untuk pelayanan masyarakat. Sudah mendapat apresiasi juga dari Kompolnas. Baru satu-satunya yang ada di tanah air. Bisa menjadi role model (panutan) untuk polda lainnya