merdekanews.co
Selasa, 15 Januari 2019 - 09:27 WIB

PMK Pajak E-Commerce Diprotes, Sri Mulyani Sebut Ada Kepala yang Korslet

Hasan Sumantri - merdekanews.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, MERDEKANEWS - Terkait desakan penundaan serta tinjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur pajak e-commerce, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) bilang begini.

"Isu perpajakan perdagangan elektronik telah menjadi bahasan internasional. Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru seperti yang mungkin sekarang sedang diributkan, yang kami atur itu tata laksananya," tegas Sri Mulyani di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Di sisi lain, Sri Mulyani menyadari, isu perpajakan selalu menjadi persoalan yang sangat sensitif di Indonesia. Tak heran, PMK tentang pengaturan pajak e-commerce mendulang pro dan kontra dari masyarakat saat ini. "Orang Indonesia itu kalau dengar soal pajak, langsung kepalanya 'korslet'. Sudah tidak bisa berpikir dan diajak ngomong karena langsung takut dan khawatir," tukasnya.

Padahal, Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai otoritas pemungut pajak selalu berupaya memungut pajak secara hati-hati.

Di sisi lain, juga menjaga agar kebijakan untuk mendorong perekonomian tak menghambat laju pertumbuhan investasi di dalam negeri. "Sebagai Menteri Keuangan, saya tentu harus selalu menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi. Supaya kita mampu menata perekonomian lebih baik, tanpa merusak pondasinya," tandas Sri Mulyani.

PMK Nomor 210 Tahun 2018 yang berlaku 1 April ini, mengatur tentang perpajakan e-commerce. Beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

  (Hasan Sumantri)