Jakarta, MERDEKANEWS - Tarif Daftar Listrik (TDL) dijamin tak naik hingga Maret 2019 oleh Kementerian ESDM. Keputusannya seiring evaluasi harga per triwulan merujuk Peraturan Menteri ESDM No 41 Tahun 2017.
Dalam aturan disebutkan apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). "Pada awal tahun 2019 Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Agung menerangkan, pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp14.914,82/US$, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi US$71,81/Barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.
Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik. "Tarif listrik tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional," ujarnya.
Berikut tarif tenaga listrik Triwulan I/2019:
- Rp997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;
- Rp1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
- Rp1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;
- Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya, tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini, tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. (Setyaki Purnomo)
-
Benderang Berkah Ramadan, Baitul Maal PLN Salurkan Bantuan kepada 50 ribu Penerima Manfaat di Seluruh Indonesia Hal ini menunjukan komitmen PLN untuk terus membangun kepedulian terhadap lingkungan dan berbagi kepada sesama semakin meningkat
-
18 Karya Jurnalistik Terima Penghargaan Direktur Utama dalam PLN Journalist Awards 2023 Itu bukan hanya prestasi PLN, tetapi itu adalah prestasi dari rekan-rekan jurnalis yang sudah mengcover PLN secara positif. Tentu saja ini adalah tinta emas pejuang jurnalis yang sudah berjuang
-
Jaga Daya Beli, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap Jelang Idul Fitri Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA)
-
Promo Ramadan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403 PLN kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat di bulan Ramadan melalui program promo tambah daya ‘Listrik di Bulan Berkah’
-
Gunakan REC PLN, Kini Produk Katoda Tembaga Freeport Jadi Produk Hijau Berdaya Saing Tinggi PLN mendukung penuh kebutuhan sektor bisnis dan industri yang memiliki semangat terhadap suksesnya transisi energi di Indonesia. Untuk itu, kerja sama REC dengan Freeport kali ini makin membuktikan bahwa komitmen kita semakin kuat dalam mencapai emisi nol di tahun 2060