Jakarta, MERDEKANEWS - Pemprov DKI bakal memaksimalkan larangan penggunaan kantong plastik. Kalau tak ada aral, peraturan gubernur (pergub) diteken bulan ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Isnawa Adji mengatakan, selama masa sosialisasi enam bulan, diharapkan warga Jakarta terbiasa untuk merubah pola hidup dengan tidak lagi menggunakan kantong plastik. "Diharapkan masyarakat mulai terbiasa beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan," ujar Isnawa, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Ia menambahkan, aturan ini akan mulai diberlakukan secara tegas. Termasuk mengatur sanksi setelah masa sosialisasi berakhir. Adapun targetnya, pergub diteken Gubernur Anies Baswedan pada akhir tahun ini. "Pergub ditandatangani oleh Bapak Gubernur, harapan kita di akhir Desember ya. Kami meminta setiap ritel, pasar-pasar, mal-mal melaporkan kepada kita efisiensi dari tidak lagi menggunakan kresek," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI mewacanakan aturan larangan penggunaan kantong plastik untuk belanja bagi warga ibu kota. Pelarangan ini diterapkan secara bertahap, diawali dengan langkah edukasi kepada masyarakat. Pemprov DKI mengusulkan adanya insentif serta disinsentif untuk membatasi penggunaan kantong plastik. Bagi produsen plastik, Pemprov DKI juga akan melakukan negosiasi agar mereka tidak dirugikan dengan aturan tersebut. (Setyaki Purnomo)
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)
-
Wapres Bakal Punya Peran Baru, Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Dperlukan atau Tidak? Ini Kata Anies pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kawasan Jabodetabekjur itu sebetulnya tak diperlukan
-
Anies Singgung Soal Etika Lagi: Pemenang Pilpres Belum Diputuskan, Programnya Sudah Dimulai Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini
-
JK: Hak Angket Justru Menghilangkan Kecurigaan Dugaan Kecurangan Pemilu hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Diseret ke DPR Salah Alamat, Selesaikan di Bawaslu dan MK Menurut dia, langkah itu tak tepat dan tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017