merdekanews.co
Minggu, 11 November 2018 - 13:38 WIB

Tanggulangi Peredaran Obat Palsu dan Substandar

BPOM RI dan WHO Manfaatkan Aplikasi Smartphone

Hadi Siswo - merdekanews.co
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito

Jakarta, MERDEKANEWS -- Maraknya peredaran obat ilegal dan obat palsu merupakan hal yang mengancam kesehatan. Tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional, begitu pula dengan peredaran obat substandar yang dapat merugikan kesehatan karena obat yang dikonsumsi tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat.

 

Pelaporan obat palsu dan obat substandar diyakini berperan penting dalam menanggulangi peredaran obat palsu dan obat substandar di suatu negara. Karena dengan pelaporan tersebut, diharapkan dapat menjadi sinyal awal untuk mengatasi peredaran obat palsu dan obat substandar di tempat lain. Untuk itu, World Health Organization (WHO) dan BPOM RI memanfaatkan kemajuan dan kemudahan teknologi informasi yang ada saat ini untuk mengembangkan WHO Pilot Project Pelaporan Obat Palsu dan Substandar Melalui Aplikasi Smartphone.

 

Kamis (08/11) Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, dalam penjelasannya terkait pilot project ini menyebutkan bahwa proyek ini merupakan terobosan pemanfaatan teknologi informasi dari BPOM RI untuk melakukan sinergitas dengan WHO, lintas sektor dan tenaga kesehatan. “Kami berupaya meningkatkan budaya pelaporan oleh tenaga kesehatan terkait dugaan obat palsu dan obat substandar di lingkup kerja mereka ke BPOM RI melalui aplikasi khusus yang mudah diakses. Selanjutnya BPOM RI dengan timeline tertentu harus menanggapi dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Penny K. Lukito.

 

“Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi deteksi dan respon cepat (rapid and early warning system) terhadap adanya dugaan obat palsu dan substandar yang beredar. Hasil pilot project ini juga diharapkan menjadi masukan bagi kementerian atau lintas sektor terkait untuk mengambil kebijakan terkait pengawasan obat.” tambah Penny K. Lukito.

 

WHO pilot project ini telah dilaksanakan di 6 provinsi di Pulau Jawa, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, diikuti oleh 129 tenaga kesehatan dari 53 rumah sakit dan 9 puskesmas. Pelaksanaannya dilakukan melalui 3 tahap, diawali dengan Tahap Persiapan yang dilaksanakan tahun 2017, dilanjutkan dengan Tahap Implementasi yang dilaksanakan Bulan Januari – Agustus 2018, dan diakhiri dengan Tahap Evaluasi yang dilaksanakan pada bulan September hingga November 2018.

 

Selama rentang waktu implementasi, hasil pelaporan oleh tenaga kesehatan yang diterima oleh BPOM RI adalah sebanyak 17 pelaporan. Aplikasi yang digunakan sejauh ini dirasa telah user friendly dan sederhana, sekalipun masih ada fitur-fitur aplikasi yang perlu disempurnakan. Tenaga kesehatan sebagai pelapor telah memberikan respon yang baik, namun komitmen para tenaga kesehatan untuk melakukan pelaporan secara konsisten perlu terus didorong untuk meningkatkan efektivitas sistem pelaporan.

 

“Ke depannya, Aplikasi Pelaporan Obat Substandard dan Palsu akan terus disempurnakan. Diharapkan budaya pelaporan untuk sistem deteksi dan respon cepat, dengan dukungan tenaga kesehatan di seluruh provinsi, dapat meningkat sesuai harapan masyarakat.” ujar Penny K. Lukito menutup penjelasannya. (Hadi Siswo)