merdekanews.co
Selasa, 11 September 2018 - 19:05 WIB

Pengadaan Pupuk tak Lewat Tender, Mantan KPK Ingatkan Amran Sulaiman

setyaki purnomo - merdekanews.co
Menteri Pertanian Amran Sulaiman

Jakarta, MERDEKANEWS - Sejumlah mantan pimpinan KPK mengiingatkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait perubahan kebijakan pengadaan sarana produksi (Saprodi) pertanian, seperti benih, pupuk, dan obat-obatan. Ada apa ya?

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain mengingatkan seluruh untuk pihak tidak menabrak aturan yang berlaku. Untuk pengadaan barang dan jasa tanpa tender, sudah ada aturan yang mengatur. Sepatutnya, kebijakan apapun yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, berdasarkan aturan yang ada.

Dia menyebutkan, tetap harus diteliti kondisi nyata di lapangan, terkait penerapan Perpres soal Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai alasan pemenuhan kebutuhan benih atau pupuk agar segera diterima petani.

“KPK kan meneliti kalau sudah ada kasus pasti meneliti, tendernya seperti apa. Melalui penyelidikan, dari rangkaian awal, bagaimana aturannya, bagaimana yang dilaksanakan. Apakah dalam pelaksanaannya ada yang kongko-konkoan, kan nampak di situ. Berarti nggak objektif dalam pelaksanaan. Kalau nggak diteliti maka nggak terlihat, maka harus diteliti,” jelas Zulkarnain dihubungi melalui telepon, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Dia menambahkan, apa yang dinyatakan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, harus dilihat apakah ada akibat kerugian negara atau tidak. Kemudian, apakah terjadi penyimpangan administrasi atau tidak. “Nah sekarang proyek itu lancar nggak, sesuai dengan tujuan atau tidak, nah itu harus diteliti,” tambah Zulkarnain.

Mantan Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto berpandangan senada. Bahwa pengadaan barang dan jasa tetap harus melalui tender, kecuali kondisinya sesuai dengan yang diatur dalam aturan yang ada.

Bibit mengaku, tidak dapat mengomentari pernyataan Kementan terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa tersebut. Diingatkan bahwa sudah ada aturan yang mengatur akan pengadaan barang dan jasa. Sebagai penegak hukum, jika ada aturan yang dilanggar, semestinya KPK langsung bergerak. “(Kalau melanggar) bukan diperingatkan, ditindak, jangan macam-macam,” tegas dia.

Mantan pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja menambahkan, kebijakan pengadaan barang dan jasa, apapun produknya tetap harus berdasar undang-undang. Adapun keinginan untuk mengantarkan bantuan berupa pupuk, benih atau obat-obatan ke petani, tidak bisa menjadi satu-satunya alasan membuat pengadaan barang dan jasa tanpa lelang.

Menurutnya kebijakan yang dibuat tetap harus mengikuti klausul yang diatur dalam undang-undang. Bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa haruslah melalui tahapan tender.

Seperti diketahui, Menteri Pertanian menegaskan siap menjadi tumbal dalam melakukan perubahan pengadaan barang dan jasa di bidang pertanian. Salah satunya adalah untuk sarana produksi seperti benih, pupuk, dan obat-obatan pembasmi hama.

Tidak lagi melalui tender atau lelang yang memakan waktu, ia akan melakukan pengadaan melalui e-katalog. Salah satu alasan Amran menerapkan kebijakan tersebut karena keperluan petani seperti pupuk maupun benih tidak bisa menunggu. Karena itu memerlukan tindakan yang cepat.

  (setyaki purnomo)