Jakarta, MERDEKANEWS - Kementerian Keuangan tak memberi ampun kepada pegawainya yang terbukti melanggar hukum apalagi merugikan keuangan negara. Termasuk Yaya Purnomo (YP) yang dicokok OTT KPK.
Yaya diketahui ditangkap KPK setelah kedapatan menerima suap atas jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Jumat malam (4/5/2018).
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso mengatakan, pihaknya langsung memecat Yaya. Hal ini untuk membuktikan bahwa Kemenkeu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.“Kami melakukan langkah, pertama membebaskan dari PNS, kemudian sampaikan SK pembebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan,” kata Budiarso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ia menegaskan, bukan hanya Yaya, apabila ada pejabat lainnya yang melakukan hal serupa juga akan ditindak tegas. Dengan begitu, ia mengimbau sedianya pegawai di Kemenkeu mengurungkan niatnya untuk melakukan korupsi. “Kami internal melakukan langkah terhadap siapaun yang terindikasi teritama terkait praktek gratifikasi, suap ataupun KKN,” ujar dia.
Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menyatakan akan memecat pegawainya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah disampaikan Pak Sekjen bahwa adanya penangkapan sudah terpenuhi syarat untuk diberhentikan, jadi kita melakukan pemberhentian," kata Sri yang pada Februari lalu mendapat ditetapkan sebagai menteri terbaik sedunia versi World Government Summit di Dubai.
Seperti diketahui, penangkapan Yaya bersama Anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono, diketahui ingin meloloskan proyek pada pembahasan RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Selain itu, KPK juga menangkap dua orang pihak swasta yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari 7% commitment fee dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dengan total sekitar Rp 25 miliar. Salah satu proyek itu berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar. Proyek lainnya berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Dalam kasus ini penyidik KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, antara lain logam mulia berbentuk emas seberat 1,9 kilogram, uang tunai sebesar Rp 1,84 miliar. KPK juga mengamankan uang SGD 63.000 dan US$ 12.500.
(Setyaki Purnomo)
-
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP Banyak netizen yang tidak ikhlas dengan potongan PPh 21, mereka mempertanyakan perhitungan mengenai PPh 21 untuk THR
-
Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Dari Kemenkeu Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Dari Kemenkeu
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU: Rafael Alun Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar
-
Komitmen Kemenkeu Bina UMKM Masuk Pasar Global Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berkomitmen ikut serta dalam program pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh wilayah di Indonesia
-
Kemenkeu: PMK-96/2023 Lindungi UMKM Indonesia Penerbitan PMK-96 dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi