Jakarta, MERDEKANEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa sangat kecewa dengan penangkapan pejabat eselon I di Kemenkeu, Yaya Purnomo (YP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski tak eksplisit, Sri Mulyani akui kecolongan.
Anak buah Sri Mulyani itu, ditangkap KPK setelah kedapatan menerima suap atas jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. "Tertangkapnya YP menimbulkan suatu alarm pada saya kepada seluruh Kementerian Keuangan. Ini telah membunyikan alarm yang sangat keras bahwa yang dilakukan YP adalah nyata merupakan praktik makelar anggaran," kata Sri saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Sri menyatakan, reformasi birokrasi dan pembersihan praktik korupsi sebetulnya sudah digalakkan ketika baru masuk Kementerian Keuangan pada 10 tahun lalu. Atau saat era Susilo Bambang Yudhoyono mengangkatnya menjadi menkeu. "Namun ternyata masih ada oknum di Kementerian Keuangan yang melihat adanya suatu kesempatan untuk menjadi makelar anggaran," kata dia.
Sri menegaskan, "Penangkapan YP sangat mengecewakan dan memprihatinkan kita semua. Saya sebetulnya tidak rela karena banyak dari jajaran Kementerian Keuangan mayoritas adalah mereka yang bersih."
Seperti diketahui, penangkapan YP bersama Anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono, diketahui ingin meloloskan proyek pada pembahasan RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Yahya Purnomo diketahui ditangkap KPK Bersama Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, dan dua orang pihak swasta yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK. Keempatnya ditangkap oleh KPK setelah melakukan transaksi suap terkait pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari 7% commitment fee dari dua proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dengan total sekitar Rp 25 miliar.
Salah satu proyek itu berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar. Proyek lainnya berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Dalam kasus ini penyidik KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, antara lain logam mulia berbentuk emas seberat 1,9 kilogram, uang tunai sebesar Rp 1,84 miliar. KPK juga mengamankan uang SGD 63.000 dan US$ 12.500.
(Setyaki Purnomo)
-
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP Banyak netizen yang tidak ikhlas dengan potongan PPh 21, mereka mempertanyakan perhitungan mengenai PPh 21 untuk THR
-
Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Dari Kemenkeu Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Dari Kemenkeu
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU: Rafael Alun Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar
-
Komitmen Kemenkeu Bina UMKM Masuk Pasar Global Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berkomitmen ikut serta dalam program pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh wilayah di Indonesia
-
Kemenkeu: PMK-96/2023 Lindungi UMKM Indonesia Penerbitan PMK-96 dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi