Jakarta, MERDEKANEWS -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan menyampaikan bahwa merujuk UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Hal itu ia sampaikan pada acara The 6th International Halal Lifestyle Conference (INHALIFE) 2024, Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (31/10/2024).
"Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal," ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.
"Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 Ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam pasal 2 Ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu," jelasnya.
"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi," lanjut pria yang biasa disapa Babe Haikal tersebut.
Terkait hal itu, ia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan 'dari bulu babi'. Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.
"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," pungkasnya.
-
Kepala BPJPH: Urus Sertifikasi Halal itu Mudah dan Murah, Begini Caranya Haikal Hasan mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal itu mudah dan juga murah
-
Sertifikasi Halal Bukan Hanya Soal Agama, Kepala BPJPH: Standar Tingkatkan Nilai Tambah Produk telah berkembang menjadi suatu standar yang dapat memberikan nilai tambah bagi suatu produk
-
Babe Haikal: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Serbuan Produk Halal Luar Negeri Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal
-
Kepala BPJPH: Halal Sudah Menjadi Gaya Hidup Masyarakat Modern halal sudah menjadi kebutuhan hidup seluruh umat manusia. Bahkan menjadi gaya hidup masyarakat modern
-
BPJPH-Kemenperin Bahas Kolaborasi Penguatan Sertifikasi Halal keduanya membahas sinergi kolaborasi kedua lembaga dalam melakukan penguatan program sertifikasi halal bagi pelaku usaha