Jakarta, MERDEKANEWS – Kementerian Agama membawa perubahan signifikan dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Proses yang dulu memakan waktu sangat lama, kini dapat diselesaikan dalam waktu 8 sampai 11 hari saja. Hal ini dipaparkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Religion Fest di Jakarta.
"Kalau dulu butuh berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun buat ngurus sertifikat halal. Sekarang, kita hanya butuh waktu 8-11 hari untuk mendapatkan sertifikat halal," kata Gus Men, panggilan akrabnya, Rabu (9/10/2024).
"Tahun 2012 sampai tahun 2018 misalnya, baru ada 668.615 produk halal yang tersertifikasi. Tetapi sejak tahun 2019 sampai tahun 2024, sampai hari ini, produk yang sudah bersertifikat halal itu sebanyak 5.302.257 produk," jelasnya.
Percepatan sertifikasi halal ini, lanjut Gus Men, tidak hanya memudahkan pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru dengan menciptakan ribuan lapangan kerja.
"Dari usaha untuk melakukan sertifikasi halal pada produk-produk yang ada di Indonesia, sudah ada 120 ribu lebih orang yang terlibat sebagai auditor halal, penyelia halal, maupun pendamping Proses Produksi Halal (PPH). Artinya apa? Kementerian Agama berkontribusi di dalam pengentasan pengangguran," ungkap Gus Men.
Capaian sertifikasi halal ini, salah satunya berkat program unggulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, yaitu Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan mekanisme Self Declare. Program yang diluncurkan sejak awal masa jabatan Gus Men berhasil menerbitkan 1.760.384 sertifikat yang mencakup lebih dari 3 juta produk.
Lebih lanjut, akses layanan sertifikasi halal kini semakin mudah dengan sistem pendaftaran online. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang tersedia di Play Store dan App Store, atau melalui laman ptsp.halal.go.id, tanpa perlu membawa berkas fisik ke kantor pendaftaran. (Viozzy)
-
Babe Haikal: Label Halal dan Keterangan Tidak Halal Pada Produk Lindungi Segenap Rakyat Indonesia sertifikasi halal pada suatu produk bertujuan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia
-
Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal Lihat Pasal 2 Ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan
-
BPJPH Pastikan Berlakunya Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Persempit Ruang Bagi Pelaku Usaha Non-Halal pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non-halal dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal
-
Kemenag-MA Teken MoU Integrasi Data Pernikahan dan Perceraian Kemenag dan Mahkamah Agung Teken MoU Integrasi Data Pernikahan dan Perceraian
-
Menag & Menko PMK Bahas Penguatan Sains dan Digitalisasi Pendidikan Keagamaan Menag & Menko PMK Bahas Penguatan Sains dan Digitalisasi Pendidikan Keagamaan