merdekanews.co
Jumat, 06 September 2024 - 21:10 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Sayangkan Kejadian Pengendara Menerobos di Perlintasan Sebidang

Gaoza - merdekanews.co
Kejadian kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 6 September 2024 siang tadi. Pengendara diduga menerobos palang perlintasan kereta yang sudah ditutup petugas.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan pengendara sepeda motor tewas tertabrak KRL di kawasan Citayam, Depok. Korban diduga menerobos palang perlintasan sebidang yang sudah ditutup penjaga.

Peristiwa itu terjadi pada siang tadi sekitar pukul 13.25 WIB di Km 37+953 di jalan perlintasan langsung (JPL) nomor 25 Stasiun Citayam. Dia mengatakan perlintasan sebidang tersebut resmi dan dijaga petugas.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyayangkan atas kejadian kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 6 September 2024 siang tadi. Pengendara diduga menerobos palang perlintasan kereta yang sudah ditutup petugas. Akibatnya, pengendara motor itu tertabrak KRL yang melintas.


"Jam 13.25 WIB, terima laporan dari masinis KA 1285B (commuter line Bogor-Jakarta kota) dengan trainset 205JR7 (stamformasi 10 kereta) telah tertemper sepeda motor di Km 37+953 JPL 25 Stasiun Citayam (resmi dijaga)," kata Ixfan menjelaskan, dari Jakarta, Jumat (6/9) sore tadi.


Ia juga mengatakan bahwa pengendara melanggar, menerobos palang pintu yang sudah ditutup oleh petugas penjaga palang pintu perlitasan.
Secara hukum, lanjut Ixfan, aturan kendaraan melintas di perlintasan kereta diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

"Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain," jelasnya.


Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api yang melintas serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dia mengatakan ada ancaman sanksi bagi penerobos palang kereta. KAI mengajak masyarakat mengikuti aturan dan mengutamakan keselamatan.

Dijelaskan pula bahwa terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

"Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan nekat, berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang, agar nyawa tidak jadi taruhannya," lanjut Ixfan.


Perjalanan satu kereta sempat terhambat sekitar 13 menit selama penanganan kecelakaan. Saat ini perjalanan kereta telah normal kembali.

Ixfan menyampaikan, selama Januari s.d Agustus 2024 di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi sebanyak 99 kejadian. Dengan melibatkan Roda 4 sebanyak 17 kejadian, roda 2 sebanyak 16 kejadian, pejalan kaki (orang) sebanyak 65 kejadian dan 1 kejadian melibatkan hewan.

“KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu - rambu serta aturan yang ada, Wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan), palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, tetapi disiplin dalam berlalu lintas lah yang harus dilakukan,” ujar Ixfan.

”KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121,” pungkas nya.

(Gaoza)