
Jakarta, MerdekaNews - Ahmad Dhani ternyata tidak mencuitkan statusnya di twitter sendiri. Musisi senior ini mempekerjakan asisten untuk aktif di media sosial.
Hal ini terungkap saat Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dhani tak mengunggah sendiri cuitannya di Twitter.
Jaksa Dedyng Wibianto Atabay menyebutkan ada asisten yang dipekerjakan Dhani sebagai admin untuk menulis di akun Twitter. Admin itu bernama Suryo Pratomo Bimo.
“Dia digaji Rp2 juta sebulan oleh terdakwa,” ujar jaksa membacakan dakwaannya.
Admin tersebut, sambungnya, menyalin apa yang ditulis Dhani melalui pesan dalam WhatsApp. “Saksi Suryo Pratomo Bimo melakukan perbuatannya dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau SARA,” katanya.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Dhani melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus itu bermula dari cuitannya di Twitter yang dianggap merupakan ujaran kebencian.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, maksimal,” ujar jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, hakim Ratmoho menanyakan kepada terdakwa terkait dakwana yang dibacakan JPU.
“Mengerti,” jawab Dhani.
Hakim pun memberi Dhani untuk mengajukan eksepsi. Selanjutnya, Dhani dan kuasa hukum akan mengakukan eksepsi pada pekan depan.
#2019GantiPresiden
Saat menjalani sidang perdana, Dhani datang dengan ditemani dua anaknya, Al dan Dul. Bahkan, Dhani datang dengan mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden.
Musisi yang juga pentolan grup Dewa ini ditemani kuasa hukumnya dari Advokad Cinta Tanah Air (ACTA). Ia mengangkat tangan yang terkepal lalu bertakbir.
Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian terkait cuitannya Twitter dengan akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai berisi kebencian. “Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu dilidahi mukanya-ADP,” demikian cutan dalam akun itu.
Polisi yang memeriksanya kemudian menjerat Dhani dengna pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Ira Safitri)
-
PDIP dan NU Bereaksi Keras, Ahmad Dhani Tersandung Nasakom Baru Ahmad Dhani yang menyebut munculnya Nasakom baru merupakan pernyataan yang provokatif. Pernyataan Dhani itu menghasut dan membuat masyarakat menjadi panik.
-
Ahmad Dhani dan Doa Mbah Moen Pukulan Telak untuk Jokowi Isu negatif tentang capres nomor urut 01 Joko Widodo yang paling sering dibicarakan warganet atau netizen di media sosial adalah terkait kasus ujaran kebencian yang sedang menjerat Politikus Gerindra Ahmad Dhani dan Doa Mbah Maimun.
-
Prabowo Mengaku Heran, Kepala Desa Dukung 02 Masuk Penjara Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan UUD yang mestinya menjadi landasan hukum untuk bisa melindungi kebebasan warga menyampaikan pendapat.
-
Teriak Rezim Tidak Adil, Acungkan 2 Jari, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara Musisi Ahmad Dhani langsung ditahan usai mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), dalam kasus ujaran kebencian. Dhani langsung digelandang menggunakan mobil tahanan setelah sidang vonis selesai.
-
Ahmad Dhani: Didemo Itu Berarti Orang Kuat Ahmad Dhani tidak mempersoalkan dirinya dikepung massa di Surabaya, Jawa Timur. Karena, deklarasi #2019GantiPresiden itu adalah gerakan sejarah.