merdekanews.co
Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:25 WIB

Taj Yasin Dipilih sebagai Pendamping Ahmad Luthfi Ketimbang Kaesang

Cw 1 - merdekanews.co
Kaesang Pangarep. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Partai-partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah berembuk untuk memasangkan pasangan calon di pilkada Jawa Tengah. Pasangan itu adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

"Keputusannya sudah lebih dari seminggu lalu, sebelum putusan MK," kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jumat (23/08).

Pernyataan Pernyataan Dasco ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya. Pada 19 Agustus lalu. Saat itu Dasco mengatakan bahwa KIM Plus sejalan dengan Partai NasDem yang telah menyatakan dukungan bagi duet Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah.

"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," kata Dasco di Gedung DPR, Senin malam, 19 Agustus 2024.

Dengan bergabungnya Partai NasDem ke KIM Plus, kata Dasco, KIM akan bersama-sama mengikuti skema untuk mengusung duet bekas Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Ketua Umum PSI ini.

Akan tetapi, ia menjelaskan, bahwa masuknya nama Kaesang ke dalam bursa calon wakil Gubernur KIM di Jawa Tengah, merupakan aspirasi dari beberapa usulan yang ditampung oleh KIM.

"Tetapi, keputusannya adalah Ahmad Luthfi dan Gus Yasin. Sudah seminggu lebih diputuskan," kata Dasco hari ini.

Dasco menegaskan, dengan tengah plesirnya Kaesang ke Amerika Serikat menandakan bahwa putra bungsu Presiden Jokowi itu tak akan berlaga di Pilkada 2024. "Saat ini kan Mas Kaesang sedang tidak berada di Indonesia karena memang dia enggak ikut daftar," ujar Dasco.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kaesang Pangarep telah membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa. Surat tersebut dapat dijadikan lampirkan persyaratan untuk maju di pilkada.

Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan permohonan pembuatan surat keterangan tersebut dimohonkan pada 20 Agustus lalu.

"Setelah kami cek di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memang betul ada permohonan tersebut. Dan sesuai standar operasional prosedur, permohonan diproses pada hari itu juga," kata Djuyamto.

(Cw 1)