merdekanews.co
Rabu, 14 Maret 2018 - 02:19 WIB

Jahatnya China Selundupkan Buah ke Indonesia

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Kementerian Perdagangan dan Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara mengamankan 7 kontainer berisi 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Masuk tanpa izin alias ilegal.

"Importasi produk hortikultura tersebut tidak memiliki izin. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergisitas antara Kemendag dan Ditjen Bea Cukai," kata Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Veri menjelaskan, untuk melakukan importasi produk hortikultura, para importir harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.

Selanjutnya, kata Veri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. "Sanksi yang diterapkan dapat berupa pemblokiran nama pelaku usaha hingga sanksi pidana," kata Veri.

Menurut dia, penyidik akan melibatkan penegak hukum untuk semakin memberikan efek jera. Temuan terkait pelanggaran izin impor juga dapat ditingkatkan kedalam tahap penyidikan oleh PPNS-DAG yang bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan lima ton atau 254 karung bibit bawang putih impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

  (Setyaki Purnomo)