
Jombang, MERDEKANEWS -- Sebanyak 1.801 orang yang sudah meninggal dunia di Kabupaten Jombang, masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024 mendatang.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan, setelah penetapan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang 21 Juni 2023 lalu.
"Setelah penetapan DPT, Bawaslu tetap melakukan pencermatan dan pengawasan. Hasilnya, ditemukan adanya pemilih yang meninggal dunia sebanyak 1.801 dan itu sudah kita sampaikan ke KPU Jombang," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto.
Terkait temuan tersebut, Komisioner KPU Jombang, Ayatullah Khumaini mengaku akan melakukan pencocokan terbatas.
"Nanti kita akan lakukan pencocokan terbatas dengan mengumpulkan bukti lapangan, seperti surat kematian," tandas Ayat, Rabu (01/11).
Ia mengatakan, temuan itu tidak akan mempengaruhi jumlah DPT pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU Jombang pada 21 Juni 2023 lalu.
"Warga yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat tidak akan dicoret, melainkan hanya ditandai di Sidalih sistem data pemilih. Bukan dicoret atau dikeluarkan dari DPT," katanya.
-
Cara Cek DPT, Lokasi TPS dan Syarat Nyoblos di Pilkada Serentak 2024 Untuk memastikan partisipasi dalam pemilu, setiap pemilih perlu mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
-
Polri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Selama Perhelatan Pilkada Serentak 2024 masyarakat perlu terus bergandengan tangan dan menguatkan kembali rasa kebhinekaan guna mencegah terjadinya polarisasi antarmasyarakat
-
KPU: Koalisi Cabut Dukungan Harus Bikin Surat Tertulis KPU membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024
-
Jajaran Bawaslu Daerah Diminta Kompak Bersinergi di Pilkada 2024 jajaran ketua dan anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dapat bersinergi baik dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)