merdekanews.co
Senin, 13 Maret 2023 - 16:16 WIB

Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024, Embrio Kudeta Yudisial Atas Demokrasi

Doddi - merdekanews.co
Foto: Istimewa

Jakarta, MERDEKANEWS - Penundaan Pemilu 2024 apapun alasannya akan mengakibatkan kekosongan kekuasaan, baik legislatif/DPD secara nasional maupun Eksekutif (Presiden-Wakil Presiden).

"Ini sama dengan memberikan jalan bagi pergantian kekuasaan dengan cara kudeta atau coup d'etat," jelas Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam rilis tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Tindakan pergantian kekuasaan sebagaimana diatur didalam UUD Dasar 1945 dan yang dihindari sebab akan menimbulkan malapetaka nasional.

 

"Putusan PN Jakpus tersebut yang sudah memunculkan kegaduhan. Ini embrio kudeta yudisial atas demokrasi," pungkasnya.  (Doddi)