merdekanews.co
Jumat, 06 Januari 2023 - 12:21 WIB

Ditjen Hubla  Realisasikan Penerimaan PNBP Rp 4,62 Triliun Tahun 2022

Yani - merdekanews.co
Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperoleh realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp 4,62 Triliun. Realisasi tersebut melebihi target penerimaan PNBP yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,62 Triliun atau 127,55%.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Perhubungan telah memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Predikat WTP ini merupakan yang ke-9 (sembilan) kali berturut-turut yang diraih Kemenhub sejak tahun 2013.

Salah satu yang memberikan kontribusi terhadap opini tersebut yaitu Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperoleh realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp 4,62 Triliun. Realisasi tersebut melebihi target penerimaan PNBP yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,62 Triliun atau 127,55%. Namun demikian usaha untuk dapat meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal. Demikian disampaikan oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan saat memberikan sambutan pada acara evaluasi dan pemutakhiran data PNBP di Jakarta.

Lollan menjelaskan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penatausahaan PNBP serta memaksimalkan potensi PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan langkah-langkah di tahun 2023. “Kami akan segera melakukan penyesuaian penagihan PNBP sewa perairan pada awal tahun kepada Pengelola Tersus/TUKS sesuai dengan peraturan yang berlaku ,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 397 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp 0 atau 0% yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 718 Tahun 2022 tentang Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Konsesi dan Kerja Sama Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pada era digitalisasi saat ini permintaan terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan e-blanko pada aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati) untuk pencatatan dan pembelian tagihan atas layanan PNBP yang telah diberikan.

“Kami juga akan mempertahankan penerapan Single Billing PNBP Jasa di Pelabuhan pada 14 (empat belas) pelabuhan yang masuk dalam program Strategi Nasional Pencegahan (Stranas-PK),” ujar Lollan. “Rekonsiliasi Data Tersus/TUKS juga kita lakukan antara UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Bagian Keuangan Setditjen Hubla dan Direktorat Kepelabuhanan yang didampingi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Disamping mendorong realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih meningkat, dilakukan juga optimalisasi peningkatan realisasi kesadaran penggunaan PNBP. Sejak tahun 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat, mekanisme pencairan maksimum dilakukan melalui 3 tahapan, yang pertama pencairan maksimum sebesar 60% pada bulan Januari, kedua pencairan maksimum sebesar 80% pada bulan Juli ketiga pencairan maksimum sebesar 100% pada bulan Oktober.

Lollan menjelaskan, dari hasil monitoring dan Evaluasi PNBP Ditjen Hubla, Maksimum Pencairan PNBP Ditjen Hubla Tahap III yang sudah direalisasikan telah sesuai dengan Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp 2,42 Triliun dan realisasi anggaran PNBP hingga semester II TA. 2022 sebesar atau Rp 2,37 Triliun (97,71%).

“Saya menghimbau agar pengelolaan penggunaan pagu sumber dana PNBP dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) tersebut menjadi acuan bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama,” kata Lollan.

Di akhir kesempatan, Ia berharap komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan termasuk juga penyerapan dana PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah penetiban, perbaikan administrasi PNBP dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya.

(Yani)