merdekanews.co
Senin, 05 Februari 2018 - 16:02 WIB

Pengumuman, OJK Cabut Izin Operasi AXA Life

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Melalui surat bernomor KEP-2/D.05/2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia (AXA Life/ALI). Apa tanggapan AXA Life?

Menanggapi surat keputusan yang dikeluarkan OJK pada 19 Januari 2017 itu, berlaku per 1 November 2017, pihak AXA Life menerangkan, pencabutan izin usaha terkait merger Axa Life dengan AFI (AXA Finance Indonesia). Di mana, merger ini dilakukan guna memenuhi ketentuan single presence policy, seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK sebagai turunannya.

"Di mana pencabutan ijin usaha ALI adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) antara ALI dengan AFI oleh OJK, menjadi satu entitas yang bernama PT AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI)," tulis pernyataan resmi AFI di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Dijelaskan, rencana merger ini telah diumumkan di media pada Agustus 2017. Dengan demikian, Axa Life akan berakhir demi hukum, tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. "Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan Axa Life," tulisnya.

  (Setyaki Purnomo)