merdekanews.co
Selasa, 20 September 2022 - 07:21 WIB

Pj Sekda Banten M Tranggono Terima Kunjungan Kerja Komite III DPD RI

Deka - merdekanews.co
Pj Sekda Tranggono usai menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Pemerintah Provinsi Banten Untuk Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (19/9/2022).

Banten, MERDEKANEWS -- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membangun Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO). 

Rumah Sakit tersebut berlokasi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Hal itu sebagai upaya Pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan kesehatan jiwa.

“Tadi Komite III DPD RI ingin melihat bagaimana kesiapan kita dan melakukan koordinasi serta memberikan pembinaan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,”ungkap Tranggono usai menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Pemerintah Provinsi Banten Untuk Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (19/9/2022).

Pada kesempatan itu, Tranggono juga menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan jiwa. Diantaranya memberikan pelayanan kesehatan bersama Puskesmas serta kegiatan lainnya yang berkaitan terhadap kesehatan jiwa.

“Walaupun masih dalam proses pembangunan RSJKO, kita juga sudah melakukan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan permasalahan kejiwaan bersama Puskesmas. Selain itu, Pemprov Banten sedang melaksanakan program Banten bebas pasung dan kegiatan lain. Penanganan kesehatan jiwa dimulai dari promosi kesehatan dg dibentuknya desa siaga sehat jiwa, deteksi dini masalah kejiwaan, dan dilanjutkan dg pengobatan baik rawat jalan maupun rawat inap dg beberapa fase yakni fase akut yakni pengobatan dan perawatan inap, fase remisi yakni pengobatan dan rawat jalan, fase recovery yakni pengobatan, rawat jalan dan rehabilitasi dan terakhir fase mandiri dan produktif yakni memberdayakan agar menjadi mandiri oleh karena  itu dalam penangannya bukan hanya  kesehatan saja, tetapi bagaimana rehabilitasi, dan bagaimana pemberdayaan pasca penyembuhan, sehingga melibatkan berbagai hal” sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menyampaikan Pemprov Banten sudah menyiapkan lahan seluas 9 hektar lebih dan telah dilakukan pematangan lahan untuk membangun RSJKO tersebut.
“kami telah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan dengan diteruskan kepada Menko dan telah dibahas ini sebenarnya oleh Kemenko dan juga Kemenkes, Insya Allah rencananya kita menjadi salah satu prioritas yang akan mendapatkan bantuan untuk pembangunan RSJKO di tahun 2024,”ujarnya.

Ati menjelaskan, rencananya RSJKO itu dibagi dua. Pertama pelayanan Kesehatan jiwa sebanyak 378 tempat tidur untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).  “Dan, sebanyak 102 tempat tidur untuk pasien ketergantungan obat,”katanya.

Diketahui, pelayanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan mendasar yang saat ini dikonsentrasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten, selain sektor pendidikan dan infrastruktur.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya berharap pembangunan RSJKO di Provinsi Banten dapat segera terealisasi sehingga dapat lebih konsen terhadap penanganan kesehatan jiwa. “Banten saat ini tengah merencanakan pembangunan RSJKO, semoga ini dapat segera terealisasi,” katanya.

(Deka)