merdekanews.co
Rabu, 29 Juni 2022 - 08:56 WIB

KPK Siap Hadapi Permohonan Praperadilan, Mardani H. Maming Sulit Menang?

### - merdekanews.co
Mardani H. Maming

Jakarta, MERDEKANEWS  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang akan diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming terkait status tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan jika sejauh ini, tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut. 

Menurutnya, Tim penyidik sesuai prosedur sudah menyampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Ali menuturkan, KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup sehingga akan siap untuk berhadapan di meja hijau.

"KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku,"  beber Ali.

Informasi yang berkembang, tim kuasa hukum Mardani Maming bakal mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (27/6/2022).

Sebelumnya Ketua Umum HIPMI yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan terkait status tersangka yang diterimanya dari KPK.

Sebelumnya Ketua Umum HIPMI yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming menyatakan, mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan terkait status tersangka yang diterimanya dari KPK.

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti kuat untuk membantah status tersangka tersebut.

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Irawan.

Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan Mardani H. Maming saat menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Dalam persidangan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  terdakwa yang juga eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengaku menyetorkan uang sebesar Rp51,3 miliar kepada  Bupati Tanah Bumbu kala itu yakni Mardani H Maming.

Uang tersebut disetorkan Dwidjono kepada Mardani H Maming melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Dwidjono dalam agenda sidang terkait pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin (13/6).

Dwidjono sendiri sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan pada pekan lalu, Senin (6/6). 

“Total keseluruhan perusahaan mendapatkan sebesar Rp 171.000,00/MT dari total PT BMPE lebih dari 400.000 MT masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total perusahaan PT BMPE sebesar 400.000 MT. Jadi total uang yang diterima (Mardani H Maming) sebesar Rp 51.300.000.000,00 (lima satu miliar tiga ratu juta rupiah,” kata Dwidjono saat membacakan pledoinya.

Dwidjono merincikan, uang itu diberikan kepada Mardani H Maming melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bendum PBNU tersebut.

Dwidjono mengaku menyetorkan uang kepada empat perusahaan yang terafiliasi oleh Mardani H Maming.

“Bahwa dari perkara terdakwa ini yang diterima oleh perusahaan terafiliasi bupati (Mardani H Maming) aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara,” jelas Dwidjono.

Dwidjono juga membongkar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang dimiliki keluarga Mardani H Maming, seperti IUP PT Anugrah Putra Borneo (PT APB) dan PT Suryangjati.

Ia menerangkan, IUP PT Suryangjati sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource.

Menurut Dwidjono, penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya, ini semua atas perintah dan paksaan dari Mardani yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) ini.

Dalam persidangan yang digelar, Jumat,(13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan,  aliran dana diterima Mardani H Maming melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Menurut catatan redaksi, dalam berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK, mereka yang sudah ditetapkan tersangka dan terdakwa oleh KPK jarang yang bisa lolos dari hukuman.

Bahkan, sejumlah tersangka yang mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan terhadap KPK, sebagian besar kalah di pengadilan.

Mungkinkah,  upaya praperadilan yang akan diajukan Mardani terhadap KPK membuahkan hasil,  batalnya status tersangka terhadap Mardani?  Tampaknya sulit...

(###)