merdekanews.co
Rabu, 22 Juni 2022 - 18:26 WIB

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Gelar Asistensi Teknis Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa di Provinsi Aceh

Hadi Siswo - merdekanews.co
Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fudail mengatakan Provinsi Aceh merupakan lokasi penyelesaian peta batas desa Tahun 2022.

Banda Aceh, MERDEKANEWS -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar 'Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa' untuk Provinsi Aceh.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fudail mengatakan Provinsi Aceh merupakan lokasi penyelesaian peta batas desa Tahun 2022. Namun, Menurut Feri, baru satu desa di Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Desa Kapak Sesak yang melaporkan peta batas desa.

"Provinsi Aceh merupakan target lokasi penyelesaian peta batas desa Tahun 2022. Namun demikian, hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa di Provinsi Aceh baru satu desa di Kabupaten Aceh Selatan yaitu Desa Kapak Sesak yang dilaporkan ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes," kata Feri, di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (22/62022).

Feri mengungkapkan melalui kegiatan asistensi teknis ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya.


Feri mengungkapkan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa untuk memenuhi aspek teknis, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagai walidata peta batas administrasi desa secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial," Jelas Feri.

Feri menjelaskan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Tim PPBDes Pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyelesaian kebijakan satu peta.

"Dalam hal proses percepatan penyelesaian peta batas desa di tahun 2022, saya ingin Tim PPBDes Provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes di wilayahnya," ujar Feri.

"Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes, ada pada PPBDes Kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, hingga pembuatan peta batas desa yang kesemuanya secara teknis harus dikordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif," tambah Feri.

Sebagaimana yang diketahui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023. 

Setelah melaksanakan asistensi teknis di Provinsi Aceh, Kemendagri akan menggelar rapat koordinasi nasional percepatan penyelesaian peta batas desa Tahun 2022, 28-30 Juni 2022, di Jakarta. 

Rapat koordinasi nasional ini bertujuan untuk mendorong dibentuknya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta untuk membangun komitmen dari para kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota dalam penyelesaian peta batas desa di wilayahnya masing-masing.

(Hadi Siswo)