merdekanews.co
Selasa, 21 Juni 2022 - 21:10 WIB

Begini Kriteria Rumah Sehat Pasca Pandemi

Hadi Siswo - merdekanews.co
Empat prinsip kehandalan bangunan gedung yang harus di penuhi dalam pembangunan rumah antara lain keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan

Jakarta, MERDEKANEWS --  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong pelaksanaan pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi atau new normal.

Adanya rumah sehat diharapkan mampu melindungi penghuni rumah dari paparan bahaya atau gangguan kesehatan sehingga dapat beraktifitas dengan baik dan menempati hunian dengan nyaman.


"Pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi ini sangat diperlukan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (21/6/2022).


Iwan menerangkan, pada 2020 lalu saat pandemi Covid -19 mulai terjadi, rumah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. Semua kegiatan,
bahkan bekerja dan anak-anak bersekolah serta beribadah pun dilakukan dari rumah.


Keterikatan masyarakat pada rumah menjadi sangat melekat. Agar rumah menjadi tempat yang menyenangkan, masyarakat perlu menjadikan huniannya sebagai "istana" dan menjadikan rumah yang sehat di masa pasca pandemi atau new normal
ini.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pasca pandemi tentu mengubah pola pikir (mindset) juga perilaku dalam
kehidupan sehari hari masyarakat. Kenormalan baru, kebiasaan baru, tatanan kehidupan baru, kewajaran baru adalah sebuah istilah yang merujuk pada
kondisi seusai pandemi Covid-19 sehingga mendorong masyarakat memiliki kesiapan untuk beraktivitas di luar rumah seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi dalam menjalani perubahan perilaku yang baru.

"Rumah sehat adalah tempat tinggal yang memenuhi ketetapan atau ketentuan teknis kesehatan yang wajib
dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni rumah dari bahaya atau gangguan kesehatan, sehingga
memungkinkan penghuni memperoleh derajat kesehatan yang optimal," terangnya.

Sebagaimana yang tercantum pada PP Nomor 16 tahun 2021, bahwa ada empat prinsip kehandalan bangunan gedung yang harus di penuhi dalam pembangunan rumah antara lain keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Oleh sebab itu menjaga kondisi rumah agar tetap sehat merupakan tanggung jawab seluruh penghuni rumah.


"Jika rumah tidak dijaga dengan baik bahkan dibiarkan kotor, maka akan mendatangkan berbagai penyakit, maka dari itu mengikuti persyaratan mengenai kriteria rumah sehat memang diperlukan," tandasnya.


Pada kesempatan itu, Iwan menuturkan setidaknya ada sejumlah kriteria rumah sehat yang harus dipenuhi pasca pandemi ini. Kriteria yang pertama, ventilasi,
tersedianya ventilasi atau jendela yang cukup agar udara dalam ruangan dapat selalu mengalir. Menurut SNI 03-65722001, luas bukaan jendela dan pintu minimal 5 persen dari luas lantai.


Selanjutnya adalah kualitas udara. Udara yang masuk tidak berasal dari uap dapur ataupun kamar mandi serta menggunakan filter udara untuk mengurangi paparan virus. Selain itu juga diperlukan kenyamanan thermal dengan menjaga suhu ruangan rata-rata 23 hingga 26 derajat celcius dan menjaga keseimbangan penghawaan antara volume udara yang masuk dan keluar.


Dari segi Kelembapan, untuk mengurangi pertumbuhan lumut dan jamur akibat ruangan yang lembab dan aliran udara yang tidak baik, sebaiknya terdapat cukup pencahayaan dan menghindari perabotan yang menutupi sebagian besar luas lantai ruangan. Selain itu, penghuni rumah tidak boleh membiarkan debu dan hama menumpuk guna mengantisipasi timbulnya alergi dan masalah kesehatan lainnya sehingga perlu  menjaga kebersihan rumah dengan rutin dengan membersihkan rumah menyapu danmengepel lantai, mengelap perabot dan menyedot debu.

Hal penting lainnya adalah dengan menjaga kualitas air dengan harus tersedia sumber air bersih yang menjadi sumber air minum bagi penghuni, juga memperhatikan saluran air buangan jangan sampai tersumbat, pastikanharus mengalir lancar ke saluran air hujan lingkungan dengan kemiringan minimal dua persen.

Kriteria lainnya adalah mereduksi Kebisingan dengan tata lansekap yang juga memiliki efek terhadap pergerakan udara sebagai penghantar suara juga diperlukan. Penggunaan bahan bangunan yang tidak berbahaya dan beracun, menghindari penggunaan plafond dengan bahan asbes, dan bahan cat yang mengandung karsinogenik yang berbahaya bagi tubuh manusia.

"Kami terus menghimbau agar masyarakat dapat segera mengimplementasikan aspek-aspek rumah sehat untuk mendorong terciptanya hidup yang lebih baik di masa pasca pandemi ini," harapnya.

(Hadi Siswo)