
Wakatobi, MERDEKANEWS -- Perlancar Konektivitas Antar Pulau Wakatobi - Presiden RI Joko Widodo, Kamis (9/6), meresmikan tiga pelabuhan penyeberangan dan satu unit kapal penyeberangan untuk memperlancar konektivitas antar pulau di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Ketiga pelabuhan penyeberangan yaitu Pelabuhan Kaledupa, Tomia, dan Binongko. Sementara satu unit kapal penyeberangan yaitu Kapal KMP Sultan Murhum II. Kapal roro ini akan dioperasikan untuk melayani angkutan penyeberangan perintis rute Kamaru - Kaledupa, Kaledupa- Tomia dan Tomia - Binongko dengan trip empat kali seminggu.
“Kita harapkan dengan beroperasinya pelabuhan dan kapal ini, aktivitas dan mobilitas masyarakat semakin mudah. Utamanya untuk angkutan barang yang berkaitan dengan sembako dan konektivitas antar pulau di Wakatobi diharapkan semakin baik,” ujar Presiden Jokowi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang turut hadir dalam peresmian mengatakan, pembangunan pelabuhan penyeberangan dan kapal di Wakatobi ini merupakan salah satu wujud negara hadir melalui pembangunan transportasi yang berparadigma Indonesia sentris (pembangunan tidak hanya terpusat di pulau Jawa). “Kita bangun infrastruktur transportasi di pulau kecil dan terluar agar konektivitas bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Menhub berharap, keberadaan pelabuhan dan kapal ini akan mendukung Wakatobi sebagai salah satu kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) dan dapat menumbuhkan titik-titik ekonomi baru di Wakatobi dan sekitarnya. “Kehadiran pelabuhan dan kapal ini sangat dinantikan masyarakat Wakatobi dan sekitarnya. Kami pastikan apa yang dibangun ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di Wakatobi. Selain itu, juga dapat dimanfaatkan para turis domestik dan mancanegara untuk menikmati keindahan alam yang ada di Wakatobi,” katanya.
Dengan diresmikannya satu unit kapal, saat ini di Pulau Wakatobi dilayani oleh dua kapal yaitu KMP Bahtera Mas II dan KMP Sultan Murhum II. Kedua kapal ini akan melayani lintas penyeberangan di Kabupaten Wakatobi dengan rute Kamaru - Wanci – Kaledupa – Tomia – Binongko PP.
Kemenhub memberikan subsidi sebesar Rp. 17,9 miliar untuk pelayanan kapal penyeberangan di Wakatobi yang dioperatori oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Melalui subisidi tersebut, diharapkan dapat memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
Turut hadir dalam acara peresmian tersebut Staf Utama Bidang Perhubungan Darat dan Konektivitas Budi Setiyadi, Dirut ASDP Ira Puspadewi, Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) Junaidi, Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra Benny Nurdin Yusuf dan Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi Haryadin.
-
Ditjen Hubdat-PT.ASDP Indonesia Sepakati Kerjasama Pemanfaatan Pelabuhan Ajibata dan Ambarita Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara (KSPO BMN) Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita yang terletak di Kawasan Danau Toba pada Senin (15/08) di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
-
Tarif Baru OJOL Diundur, Kemenhub: Untuk Tambah Waktu Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.
-
Kemenhub Gelar Bimtek Tingkatkan Kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang LLASDP Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang LLASDP di Soll Marina Hotel Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 8 – 11 Agustus 2022.
-
Atur Batas Tarif Ojek Online, Kemenhub Terbitkan Regulasi Terbaru Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.
-
Atur Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi di Lombok Guna mewujudkan keselamatan jalan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor