
Jakarta, MERDEKANEWS - Pengacara Razman Arif Nasution mengaku gerah dengan celotehan-celotehan Alvin Lim yang dinilai telah menghujat institusi Polri.
Celotehan-celotehan Alvin Lim dinilai telah merusak reputasi profesi advokat di Indonesia.
Karena itu pula, Razman Arif Nasution yang akrab disapa RAN meminta agar Alvin Lim segera diproses secara hukum oleh penegak hukum. "Apa yang disampaikan Alvin Lim bahwa Polda Metro Jaya mengatur-ngatur perkara itu kan bukan fakta. Jadi diproses hukum aja," kata Razman Arif Nasution kepada awak media, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, perkataan seorang pengacara itu harus berdasarkan presumtion of innocence (praduga tak bersalah). "Dia (Alvin Lim) kan main tuding aja, makanya saya minta diproses hukum," desak RAN.
Secara pribadi RAN mengaku tidak ada masalah dengan Alvin Lim. Namun, celotehan-celotehan yang disampaikan Alvin Lim, disampaikan RAN sudah mengganggu dan mencoreng profesi pengacara.
"Saya sudah cek di KAI nama yang bersangkutan (Alvin Lim) tidak ada di KAI. Entah dari organisasi profesi advokat mana dia saya tidak tahu," kata RAN.
RAN menyampaikan, seharusnya induk organisasi tempat di mana Alvin Lim bernaung, sudah bisa memberikan sanksi kepada Alvin Lim. Apalagi kara RAN, cara-cara yang dilakukannya telah menodai dunia advokat. "Cara dia (Alvin Lim) menuding itu tidak berdasar," katanya.
Cara-cara yang dilakukan Alvin, dinilai oleh RAN punya motif terselubung yang bertujuan mengganggu kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyp Sigit Prabowo.
"Makanya saya bilang, penegak hukum tidak usah ragu-ragu, diproses aja," tegasnya.
RAN menyatakan, seorang advokat mestinya punya aturan dalam menyampaikan sesuatu hal yang disampaikan. Apalagi celoteh-celotehnya selama ini dinilai telah banyak menggangu keadaan banyak orang.
-
Sanggah Berita Gelar Perkara, Master Trust Law Firm Sebut LQ Indonesia Pusat Hoax Beredarnya berita hoax terkait gelar perkara yang diposting oleh salah satu media online Ibukota, dinilai menjurus fitnah yang bertujuan ingin merusak nama baik Kepolisian Republik Indonesia dan reputasi DN, anak pendiri Master Trust Law Firm Natalia Rusli, pihak yang dituduhkan dalam berita tersebut.
-
Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Gelapkan Bilyet Milik Klien Alvin Lim, pengacara sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm kembali dijerat kasus hukum. Alvin dilaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya diduga telah menggelapkan bilyet atau Surat Berharga (Promissory notes) senilai Rp1 miliar.
-
LQ Indonesia Lawfirm Ditunjuk Membela Manager BCA yang Menjadi Tersangka M, Manager BCA yang dituduh melanggar pasal 47 UU Perbankan memberikan kuasa untuk melakukan pembelaan baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan kepada Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.