merdekanews.co
Kamis, 20 Januari 2022 - 13:21 WIB

Fungsi Simpul Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Sumatra Barat Harus Ditingkatkan

Yani - merdekanews.co
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam pertemuan Penguatan Komitmen Pelaksanaan SP4N-LAPOR! di Provinsi Sumatra Barat, di Padang, Selasa (19/01).

Padang, MERDEKANEWS – Fungsi simpul koordinasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Sumatra Barat diharapkan bisa ditingkatkan dalam pemantauan dan pembinaan.

Harapan itu menyusul setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menindaklanjuti laporan pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tahun 2021.

“Kami mengharapkan fungsi simpul provinsi dapat ditingkatkan dalam melakukan pemantauan dan pembinaan pengelolaan SP4N-LAPOR! di lingkup kabupaten dan kota wilayah Provinsi Sumatra Barat,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam pertemuan Penguatan Komitmen Pelaksanaan SP4N-LAPOR! di Provinsi Sumatra Barat, di Padang, Selasa (19/01).

Diah menerangkan, simpul koordinasi itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024. Unit-unit pengelola pengaduan di seluruh Indonesia harus memiliki konektivitas simpul yang meliputi seluruh instansi pusat dan daerah.

Pembangunan simpul tersebut dibagi dalam Simpul Koordinasi Nasional, Simpul Koordinasi Kementerian/Lembaga/Public Service Obligation, serta Simpul Koordinasi Provinsi. Simpul koordinasi yang pertama, terdiri dari kementerian, lembaga, BUMN, dan badan hukum penyelenggara pelayanan publik. Simpul ini dibagi sesuai kementerian coordinator yang menaunginya. Sedangkan Simpul Koordinasi Provinsi akan menjadi simpul bagi organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, BUMN provinsi, dan semua kabupaten dan kota di wilayah provinsi tersebut.

Ada empat fungsi Simpul Koordinasi Pengelolaan Pengaduan, diantaranya yaitu untuk mempercepat proses penyelesaian pengaduan melalui koordinasi dan kolaborasi antar-instansi. Simpul ini berfungsi pula untuk meningkatkan efisiensi sumber daya dalam berbagai pelaksanaan program, seperti penguatan kapasitas, komunikasi dan _public engagement,_ meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan melalui supervisi yang jelas dan terukur, serta melaksanakan program bersama bagi instansi pemerintah yang berada dalam sebuah simpul.

Diah berharap simpul Provinsi Sumatra Barat dapat diperkuat untuk meningkatkan pengelolaan SP4N-LAPOR! di lingkup provinsi, serta di lingkup kabupaten dan kota di wilayah Ranah Minang tersebut. Berdasarkan data tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menyelesaikan 98 persen dari 62 laporan yang diterima, dengan rata-rata waktu tindak lanjut 6,6 hari.

Namun, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat baru mengirim rencana aksi SP4N-LAPOR! berupa rancangan. “Diharapkan selesai dari pertemuan ini, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dapat mengirimkan rencana aksi SP4N-LAPOR! yang telah ditetapkan,” imbuh Diah.

Tahun ini, akan kembali diselenggarakan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Diah berharap Sumatra Barat bisa mengikuti ajang tersebut. “Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dapat mengikuti Kompetisi SP4N tahun ini dan mendorong kabupaten dan kota untuk turut ikut serta dalam kompetisi,” pungkasnya. 

(Yani)