merdekanews.co
Senin, 14 Juni 2021 - 12:31 WIB

Wujudkan Good Governance, Kemendagri Luncurkan Sistem Pengelolaan Keuangan Terintegrasi berbasis Aplikasi Satu Keuangan (SaKu)

Deka - merdekanews.co
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam sambutannya pada acara Soft Launching Sistem Pengelolaan Keuangan Terintegrasi Berbasis Aplikasi Satu Keuangan (SAKU) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini meluncurkan Sistem Pengelolaan Keuangan Terintegrasi berbasis Aplikasi Satu Keuangan (SaKu).

Hal ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta mendorong konsep good governance dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Saya menyambut baik inovasi dan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal melalui penerapan Sistem Pengelolaan Keuangan Terintegrasi berbasis Aplikasi Satu Keuangan (SaKu),” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam sambutannya pada acara Soft Launching Sistem Pengelolaan Keuangan Terintegrasi Berbasis Aplikasi Satu Keuangan (SAKU) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Menurut Hudori, penerapan aplikasi SaKu diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal dan dapat memberikan manfaat bagi Biro/Pusat dan Sekretariat DKPP. Adapun beberapa manfaat di antaranya: pelacakan (tracking system) proses pencairan anggaran dan penyelesaian dokumen pertanggungjawaban; digitalisasi dokumen pertanggungjawaban; monitoring perkembangan realisasi capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA); menyajikan layanan informasi up to date seperti realisasi anggaran, data Uang Persediaan (UP) revolving, Tambahan Uang Persediaan (TUP), data supplier; dan menyampaikan informasi secara langsung kepada pengguna layanan melalui pesan elektronik (SMS Masking atau Whatsapp Blast).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, seluruh Instansi Pemerintah wajib menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal dengan e-government. Kemajuan teknologi informasi seperti e-office dan layanan elektronik dinilai dapat mempercepat respon kepada pelanggan, mendorong paperless office, pengarsipan dokumen dengan lebih tertib dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun demikian, diakui Hudori, dalam penerapannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya, diperlukan proses dan tahapan yang berkesinambungan. Untuk itu, ia pun meminta jajarannya adaptif, mau menerima perubahan yang disajikan dalam berbagai terobosan maupun inovasi, dalam menunjang tugas dan tanggungjawab. “Saya minta komitmen seluruh Biro/Pusat dan Sekretariat DKPP dalam menerapkan aplikasi SaKu ini, sehingga dapat terwujud good governance khususnya pada pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya

(Deka)