Jakarta, MERDEKANEWS – Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.
Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK.
Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.
Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.
-
Strategi Ditjen Hubdat Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Ketapang dan Jangkar Di Pelabuhan Ketapang semasa arus mudik sampai H-1 Idul Fitri ini, telah terjadi lonjakan penumpang dibandingkan Tahun 2023
-
Ditjen Hubdat Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan Ditjen Hubdat Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
-
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun Terminal Tipe A Purboyo nantinya akan dikembangkan lagi dengan melakukan pemisahan jalur ke barat (Jakarta) dan ke Timur (Surabaya), mengingat potensi pergerakan di Madiun ini sangat banyak
-
Jelang Angleb 2024, Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus di Aplikasi MitraDarat Jelang Angleb 2024, Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus di Aplikasi MitraDarat
-
Ditjen Hubdat Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet Ditjen Hubdat Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet