merdekanews.co
Jumat, 23 April 2021 - 08:24 WIB

Ditjen Hubdat Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Bidang LLAJ

Hadi Siswo - merdekanews.co
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan Bidang LLAJ di Novotel Suites Malioboro, Yogyakarta, pada Kamis (22/4/2021).

Yogyakarta, MERDEKANEWS -- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan Bidang LLAJ di Novotel Suites Malioboro, Yogyakarta, pada Kamis (22/4/2021).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual mengatakan, "Sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban agar apa yang nanti kita buat mampu mengakomodir stakeholder terkait, menampung aspirasi pemikiran dari para pakar transportasi, akademisi, serta pelaku usaha terkait, kami menggelar uji publik ini dengan harapan memperoleh masukan, saran, tanggapan, koreksi dan kritik, untuk penyempurnaan regulasi ini."

Uji publik ini perlu diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan terhadap substansi dalam rancangan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi jalan yang telah disusun.

 



Uji Publik yang sekarang ini adalah yang ke-2 kali. Sebelumnya telah pula digelar uji publik terhadap 2 RPM yaitu RPM tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaran Bermotor Revisi dari PM 134 Tahun 2015 dan RPM tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Revisi dari PM 133 Tahun 2015.

Dirjen Budi melanjutkan, "Pada kegiatan ini terdapat 3 RPM yang akan diuji publik yaitu RPM tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor; RPM tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan; dan RPM tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan."

Dengan telah ditetapkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka kementerian perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat turut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
Tujuan penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dimaksud antara lain:
1. Kemudahan berusaha;
2. Penyederhanaan perizinan berusaha;
3. Membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat; dan
4. Membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 dimaksud terdapat 16 (enam belas) amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.

*Substansi Baru*
Dalam rangka melaksanakan amanat dari PP Nomor 30 Tahun 2021 maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa Peraturan Menteri Perhubungan, yaitu:

RPM tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dengan substansi baru antara lain:
- Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor juga dilakukan pada perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor misalnya alat pemadam api ringan, alat pemecah kaca, alat pemantul cahaya tambahan;
- Pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang akan dibuat atau dirakit dan dioperasikan di jalan di wilayah indonesia serta diekspor/diimpor untuk wilayah ASEAN sesuai dengan ketentuan ratifikasi kendaraan di wilayah ASEAN;
- Pembangunan dan pengadaan serta pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/atau kalibrasi fasilitas serta peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta dilakukan dengan ketentuan kepemilikan modal asing paling besar 49% (empat puluh sembilan persen);

RPM tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, dengan substansi baru antara lain:
- Tata cara penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, swasta, atau usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen);

RPM tentang penyelenggaraan angkutan jalan, dengan substansi baru yakni tata cara pemberian subsidi untuk angkutan barang.

Revisi Peraturan Menteri tersebut diharapkan mampu mewujudkan visi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya.

Dalam acara tersebut hadir langsung sebagai narasumber Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani; Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal; Plt. Kasie Pengelolaan Terminal, Dody Arifianto; serta Plt.Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan yang bertindak sebagai moderator.

(Hadi Siswo)