merdekanews.co
Selasa, 20 April 2021 - 14:10 WIB

Kemenhub Bahas Sinergi Pemerintah-Operator Dalam Wujudkan Angkutan Yang Berkeselamatan

Anue - merdekanews.co
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar Webinar “Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan” pada Selasa (20/4).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kecelakaan bus dan truk kerap terjadi dengan tingkat fatalitas serta jumlah korbannya cukup tinggi.

Oleh karena itu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar Webinar “Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan” pada Selasa (20/4).

Webinar ini digelar karena dirasa perlu adanya sosialisasi pemetaan _risk_ dan _hazard_ yang diuraikan secara lebih komprehensif terkait penyebab kecelakaan pada bus dan truk serta apa yang menjadi faktor penyebab peningkatan fatalitas korbannya sehingga diharapkan ada peningkatan aspek keselamatan melalui mitigasi risiko baik dari faktor kendaraan, jalan serta manusianya.

“Webinar Diskusi Virtual ini mensinergikan antara pemikiran pemerintah, upaya operator, sekalipun dalam bentuk virtual. Kita tahu bahwa transportasi penting dan memiliki peran dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan perjalanan. Pentingnya peranan transportasi tersebut tentunya diimbangi dengan keterlibatan / partisipasi aktif dari pihak – pihak yang terkait di dalamnya,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat menjadi _keynote speech_ dalam webinar tersebut.

Menyambung yang disampaikan oleh Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam sambutannya, menyatakan adanya beberapa hasil analisis dan evaluasi yang disampaikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai kecelakaan bus dan truk.

“Sebagian besar kecelakaan diakibatkan oleh faktor manusia, yaitu karena penguasaan kendaraan dan medan yang belum maksimal. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia mengakibatkan setiap 1 jam ada 2-3 orang yang meninggal dunia. Untuk melakukan perbaikan ini semuanya butuh kerjasama semua pihak,” kata Dirjen Budi.

Ada beberapa pihak yang dirasa cukup berpengaruh dalam menciptakan Angkutan yang Berkeselamatan. Yang pertama, yaitu pengguna jasa transportasi (user), dimana masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi harus memberikan kontribusi yang maksimal terhadap ketersediaan sarana transportasi. Pihak kedua, yaitu pemilik dan pengelola (operator), yang diharapkan mampu memberikan pelayanan dan pengadaan sarana transportasi secara optimal. Sementara pihak terakhir adalah regulator, dimana dalam hal ini pemerintah sebagai pengatur sistem transportasi, berperan memberi dan mengeluarkan kebijakan bagi pihak user dan operator dalam sistem transportasi tersebut.

“Kecelakaan truk dan bus adalah yang terbesar ke 3 setelah sepeda motor (Data IRSMS 2018), walaupun tidak sebesar kecelakaan sepeda motor yang sampai 72%. Namun kalau kecelakaan melibatkan bus pasti jumlah korbannya cukup banyak misalnya yang terjadi di Sumedang dan Cikidang. Tingkat fatalitas kecelakaan di Indonesia dibandingkan Eropa dan Amerika yang grafiknya menurun, justru Indonesia mengalami peningkatan,” jabar Dirjen Budi.

Berdasarkan data, ada beberapa penyebab kecelakaan secara umum yang pernah terjadi di Indonesia yaitu akibat Speleng Kemudi yang terjadi pada kecelakaan bus Simpati Star Jalan Medan-Aceh (22 Desember 2017), Over Dimension Over Loading (ODOL) yang terjadi di Tol Cipali KM 113+200 (1 Desember 2019), akibat Pecah Ban yang terjadi di Cipali (21 Maret 2014), Rem Blong di Tikungan Emen Subang (10 Februari 2018), dan Patah Rangka terjadi tabrakan truk di Batam (14 September 2013).

“Meningkatkan aspek keselamatan menjadi tanggung jawab kita bersama. Ini adalah kata kuncinya, jangan kita saling menyalahkan, marilah kita menyampaikan bersama. Kami sampai saat ini juga masih butuh masukan jika memang belum maksimal dalam menerapkan 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, Jalan Yang Berkeselamatan, Kendaraan Yang Berkeselamatan, Perlilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan, dan Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menhub,” urai Dirjen Budi.

Untuk mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Ditjen Hubdat telah melakukan pengawasan terhadap:
1. Keberadaan angkutan illegal (Travel gelap dan bus tidak berizin),
2. Bus antar kota yang tidak masuk terminal,
3. Bus pariwisata yang tidak diwajibkan masuk terminal,
4. Truk ODOL.

“Saat ini kami dari Pemerintah sudah melakukan sejumlah upaya, tinggal bagaimana operator melaksanakan regulasi ini. Mudah-mudahan ini dapat segera diimplementasikan oleh kita sehingga aspek keselamatan kendaraan barang dan bus semakin baik di Indonesia,” kata Dirjen Budi.

Sementara itu, Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Ahmad Wildan, mengusulkan 2 jenis mitigasi yaitu _Active Safety_ dan _Passive Safety_. “Untuk _Active Safety_ dengan mereview regulasi terkait rancang bangun kendaraan bermotor, kemudian harus mengimplementasikan Sisttem Manajemen Keselamatan (SMK), mendorong tiap karoseri memiliki _training centre_, dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib mengaudit karoseri. Sementara _Passive Safety_ dengan _Program Emergency Response Plan_ dan Program Pelatihan Keadaan Darurat,” jelasnya.

Turut hadir sebagai pemateri dan pembahas dalam webinar ini yaitu Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat, Ahmad Yani, Akademisi/ Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, Ketua MTI, Prof. Agus Taufik Mulyono, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, Perwakilan PO Sumber Alam, Anthony Stephen Hambali, dan Perwakilan PT. Lookman Djaja Logistics, Kyatmaja Lookman.

(Anue)