merdekanews.co
Minggu, 18 April 2021 - 20:51 WIB

Sambut SKB 4 Menteri, Kabupaten Bekasi Rencanakan Sekolah Tatap Muka Juli, Ini Persiapannya

Atria Aji - merdekanews.co
Simulasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka kembali digelar. Kali ini di SMPN 1 Tambun Selatan.

Cikarang, MERDEKANEWS - Pemerintah resmi mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

SKB Empat Menteri yang diumumkan itu menggarisbawahi beberapa hal penting. Misalnya saja kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tentang kesiapan sarana dan prasarana usai tenaga pendidik divaksin.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Kebijakan Mendikbud itu disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat. Pemkab berencana melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah mulai Juli 2021. 

Sekolah tatap muka akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Setelah vaksinasi COVID-19 pada guru dan tenaga kependidikan tuntas. 

"Insya Allah nanti di awal Bulan Juli atau tepatnya saat tahun ajaran baru kita jalankan pembelajaran tatap muka serentak," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda, Kamis (15/4).

Carwinda mengatakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah sampai saat ini belum dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebab, vaksinasi COVID-19 pada guru dan tenaga kependidikan belum tuntas. Targetnya sebelum Juli sudah divaksin semua.

"Lagian juga ini kan masuk bulan puasa jadi agak riskan kalau kita paksakan (sekolah) buka dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berpedoman pada surat keputusan bersama empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Merujuk panduan tersebut, lanjut Carwinda, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan setelah para guru dan tenaga kependidikan menjalani vaksinasi COVID-19. 

Saat ini, mayoritas sekolah di wilayahnya sudah memenuhi standar penerapan protokol kesehatan. Dinas Pendidikan, menurut dia, sudah melakukan peninjauan untuk mengecek kesiapan sekolah menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. 

"Pemeriksaan dilakukan menyeluruh sesuai dengan daftar periksa. Setelah itu baru kita validasi. Lalu, setelah clear (beres), baru kita keluarkan rekomendasi surat izinnya," kata Carwinda.

Berikut ini merupakan lima protokol kesehatan pada masa transisi: 

1. Kondisi kelas 

Semua sekolah harus memenuhi jumlah maksimal peserta didik di ruang kelas dengan kapasitas 50 persen dari rata-rata. 
Di bawah ini merupakan daftar jumlah maksimal orang per ruang kelas saat melakukan pembelajaran tatap muka. 

- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): 5 orang dari standar 15 peserta didik. 

- Pendidikan dasar dan menengah: 18 orang dari standar 36 peserta didik. 

- Sekolah Luar Biasa (SLB): 5 orang dari standar 8 peserta didik 

2. Jadwal pembelajaran 

Dengan cara memotong kapasitas kelas menjadi maksimal 50 persen dan melakukan jadwal pembelajaran dengan sistem bergiliran rombongan belajar atau shifting, maka sekolah dapat menjaga jarak minimal 1,5 meter sebagai bentuk perbatasan sosial (social distancing). Jadwal pembelajaran untuk menentukan giliran belajar dapat satuan pendidik tentukan masing-masing. 

3. Perilaku wajib 

Dalam melakukan pembelajaran tatap muka, seluruh warga satuan pendidikan harus menerapkan empat perilaku wajib di bawah ini. 

- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai / masker bedah. 

- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. 

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik. 

- Menerapkan etika batuk atau bersin. 

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan 

Pastikan tidak ada yang memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah. Selain itu, warga satuan pendidikan harus sehat dan tidak mempunyai komorbiditas atau penyakit penyerta. 

5. Tidak ada aktivitas berkerumun   

Salah satu poin penting untuk mencegah penularan Covid-19 di sekolah. Tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Artinya kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
  (Atria Aji)