Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag berdialig secara daring dengan perwakilan American Chamber Indonesia (AmCham Indonesia) di Jakarta.
Dialog membahas terkait penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki menjelaskan, produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia membutuhkan kepastian status halal. Karenanya dalam audit halal dikenal pendekatan tracebility, yakni ketertelusuran asal muasal bahan yang digunakan dalam suatu produk.
Mastuki menegaskan, setiap perusahaan harus memastikan bahwa dalam proses produk halal, harus ada pemisahan alat produksi halal dengan yang tidak halal. Hal itu untuk menghindari kemungkinan terjadinya percampuran atau kontaminasi bahan halal dan non-halal.
"Kriteria halal Indonesia itu menganut pendekatan ketertelusuran. Dari hulu ke hilir. Sejak memperoleh bahan sampai proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian dipastikan kehalalannya. Itu yang disebut mata rantai halal (halal value chain)," jelas Mastuki, Rabu (31/3/2021).
"Pemisahan fasilitas produksi halal itu mutlak dilakukan. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 mengatur secara detil konsep pemisahan ini. Meski pada praktiknya tentu tidak serumit itu. Yang penting ada kepastian tidak terkontaminasi. Dan secara scientific judgement bisa dibenarkan," imbuhnya.
Mastuki mengingatkan, jangan memaknai penerapan jaminan produk halal dari sisi prosedural semata, tetapi substansial. Maksudnya, ada kesadaran halal yang dibangun pada level individu maupun perusahaan, baik skala lokal, nasional, maupun internasional.
"Filosofi di balik pemisahan proses produksi halal adalah membangun kepercayaan konsumen. Jika proses produksinya dipastikan halal dan thayyib, konsumen pasti merasa aman. Lalu tumbuh kepercayaan" pungkasnya.
Director of Government Relations Kamar Dagang Amerika di Indonesia (AmCham Indonesia) Gusti Kahari mengaku senang dan mengapresiasi peran BPJPH dalam membangun industri halal. Dia berharap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJPH secara lebih baik.
"Regulasi halal merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian komunitas bisnis Amerika di Indonesia. Karenanya AmCham terus membangun komunikasi dengan BPJPH sejak beberapa tahun yang lalu. Kami merasa terbantu dengan penjelasan yang sangat mendetil dan informatif tentang regulasi halal," ucapnya.
-
Menparekraf Kick Off Kolaborasi Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Mamin di Destinasi Wisata Terbaru, dukungan diwujudkan melalui kolaborasi Kemenparekraf dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
-
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 sebagai Peluang Perluasan Sinergi Produk Halal Tahap pertama implementasi Wajib Halal di Indonesia akan dimulai pada 18 Oktober 2024
-
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan RI Aqil berharap, pembahasan sinergi Jaminan Produk Halal antara Indonesia dan Uruguay dapat segera ditindaklanjuti
-
BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan Pertemuan membahas pentingnya sinergi kedua pihak dalam rangka percepatan sertifikasi halal
-
BPJPH Gelar Pengawasan JPH Terpadu di 1.068 Lokasi, Sasar Rumah Potong Hewan Hingga Produk Makanan dan Minuman BPJPH bersama stakeholder terkait melalui pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu di 1.068 titik lokasi